KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) bersama DPRD Kota Batu secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, pada Rabu, 30 September 2026.
Penetapan ini akan menjadi acuan strategis dalam merumuskan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang difokuskan pada penyelesaian persoalan nyata di tengah masyarakat serta selaras dengan kebutuhan pembangunan.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, penyusunan rencana Perda perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses perencanaan regulasi, bukan sekadar memenuhi daftar aturan yang harus dibuat.
“Rencana Perda tidak boleh hanya menjadi daftar aturan yang harus dibuat. Setiap rancangan perlu dikaji berdasarkan kebutuhan masyarakat, kondisi daerah, dan aturan yang lebih tinggi agar dapat diterapkan dan memberi manfaat,” ungkap Cak Nur, sapaan akrabnya.
Menurutnya, proses perencanaan hingga pembahasan Raperda harus dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi maupun prosedur. Hal tersebut diperlukan agar regulasi dapat disusun sesuai tahapan dan waktu yang telah direncanakan.
“Peraturan Daerah yang dihasilkan akan berkualitas, baik dari sisi substansi maupun prosedur, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya, serta dapat diimplementasikan dengan baik,” lanjutnya.
Politisi PKB ini juga meminta perangkat daerah yang mengajukan Raperda segera mempersiapkan tahapan berikutnya. Persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang telah direncanakan dapat ditindaklanjuti sesuai proses pembentukannya.
“Dengan perencanaan yang matang, aturan yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Propemperda merupakan daftar rencana pembentukan Perda yang disusun secara bersama oleh Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu. Penyusunannya dilakukan melalui pembahasan terhadap berbagai usulan yang berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD.(*)
