Tak Diatur Fikih, Iddah Adat bagi Laki-Laki di Madura Ternyata Masih Ditaati

8 Juni 2026 14:40 8 Jun 2026 14:40

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tak Diatur Fikih, Iddah Adat bagi Laki-Laki di Madura Ternyata Masih Ditaati

Abdul Azis saat memaparkan disertasi yang membahas praktik ‘iddah adat bagi laki-laki sebagai living law masyarakat Madura di Gedung SBY Kampus Pascasarjana UIN Malang, Kota Batu, Senin, 8 Juni 2026. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Praktik ’iddah adat bagi laki-laki di masyarakat Madura menjadi temuan menarik dalam Ujian Promosi Doktor Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin, 8 Juni 2026. 

Penelitian tersebut mengungkap bahwa norma adat yang mengatur masa tunggu bagi duda setelah istrinya meninggal dunia telah berkembang sebagai living law yang ditaati masyarakat meski tidak diatur dalam fikih klasik maupun hukum positif.

Disertasi berjudul “Analisis Antropologi Hukum dan Nilai Hukum Islam terhadap Praktik ’Iddah Adat bagi Laki-Laki sebagai Living Law Masyarakat Madura” dipresentasikan oleh promovendus Abdul Azis, di Gedung SBY Kampus Pascasarjana UIN Malang, Kota Batu.

Dalam penelitiannya, Dosen Fakultas Syariah ini mengkaji fenomena sosial yang berkembang di sejumlah komunitas masyarakat Madura, di mana seorang duda yang menikah kembali dalam waktu terlalu dekat setelah istrinya meninggal dunia dapat dianggap melanggar norma kepatutan sosial.

Padahal, dalam hukum fikih klasik, kewajiban menjalani masa tunggu (’iddah) hanya berlaku bagi perempuan, sedangkan laki-laki tidak memiliki kewajiban serupa.

Abdul Azis menjelaskan bahwa dalam praktik sosial masyarakat Madura, terdapat norma adat yang mengharuskan laki-laki menunjukkan penghormatan kepada istri yang telah meninggal dengan tidak segera menikah kembali.

“Norma ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab fikih maupun peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, ia justru memiliki daya ikat yang sangat kuat di tengah masyarakat dan dipatuhi sebagai bagian dari etika sosial,” ujarnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ’iddah adat merupakan bentuk living law yang lahir dari kesadaran kolektif masyarakat.

Norma tersebut ditegakkan melalui nilai-nilai budaya lokal seperti ajhina abhâ, tèngka, dan malo yang berkaitan erat dengan kehormatan dan martabat keluarga.

Menurutnya, kepatuhan terhadap norma tersebut bersifat sukarela tetapi sekaligus mengandung tekanan moral yang kuat sehingga memiliki kekuatan mengikat dalam kehidupan sosial masyarakat.

“’Iddah adat hidup dan berkembang sebagai hukum yang diakui masyarakat. Kepatuhannya tidak lahir dari ancaman hukum formal, melainkan dari kesadaran kolektif dan penghormatan terhadap nilai-nilai kehormatan yang hidup dalam komunitas,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum Islam, Abdul Azis menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai ’urf shahih atau kebiasaan masyarakat yang secara substansi tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat, terutama dalam aspek menjaga kehormatan keluarga, kemaslahatan sosial, serta tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sebagian mekanisme penegakan norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila diwujudkan melalui tekanan sosial berlebihan atau bahkan memicu konflik.

“Secara substansi dapat diterima sebagai bentuk living fiqh. Akan tetapi penerapannya harus ditempatkan sebagai etika sosial dan moralitas kolektif, bukan sebagai kewajiban syariat yang bersifat memaksa. Penegakannya juga tidak boleh menimbulkan mudarat atau kekerasan,” tegasnya.

Penelitian tersebut juga menemukan bahwa ’iddah adat merupakan bentuk hukum yang tumbuh dari bawah (law from below), memperoleh legitimasi melalui nilai moral masyarakat, serta memiliki mekanisme pengakuan dan kepatuhan internal yang kuat.

Meski demikian, keberlakuannya bersifat kontekstual dan sangat dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat setempat.

Salah satu kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam disertasi ini adalah konsep “cultural fiqh morality”, yakni moralitas hukum Islam yang telah menyatu dengan budaya lokal hingga dipraktikkan sebagai etika kolektif masyarakat tanpa harus selalu didorong oleh fatwa atau aturan formal.

“Jika living fiqh bergerak dari teks menuju konteks melalui proses penafsiran ulama, maka cultural fiqh morality bergerak dari nilai menuju perilaku. Nilai-nilai Islam telah berakulturasi ke dalam budaya sehingga dipraktikkan secara alami sebagai bagian dari kehidupan masyarakat,” pungkas Abdul Azis.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ujian Doktoral Pascasarjana Uin Malang Hukum Keluarga Islam UIN Malang Madura