KETIK, BATU – Penyelidikan kasus dugaan penipuan berkedok jual beli lapak pedagang di kawasan Alun-Alun Kota Batu terus bergulir. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Batu telah memeriksa total enam orang saksi guna mengusut tuntas praktik ilegal yang memakan korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan adanya penambahan jumlah saksi yang diperiksa. Ia memastikan proses pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami dugaan jual beli lapak tersebut.
“Iya. Sudah enam orang saksi kami periksa. Sampai dengan saat ini pemeriksaan saksi terkait dugaan jual beli lapak di Pasar Alun-Alun Kota Batu masih terus berlanjut,” ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi keenam dilakukan untuk mencocokkan berbagai bukti yang telah dikumpulkan dengan keterangan para korban yang sebelumnya membuat laporan. Penyidik juga masih mendalami besaran kerugian yang dialami korban.
AKP Zaenal mengatakan jumlah saksi masih dapat bertambah apabila penyidik membutuhkan keterangan lain untuk memperkuat penanganan perkara. Saat ini, tim masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
“Kami masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung. Tentunya nanti apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi saksi yang kami panggil,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli lapak di Alun-Alun Kota Batu melapor kepada polisi. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum ketua paguyuban pedagang di kawasan tersebut.
Para pelapor mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan praktik jual beli lapak secara ilegal. Laporan pertama diterima pada pertengahan Juli 2026, kemudian dua pelapor lainnya menyampaikan laporan serupa pada Rabu, 2 September 2026.
Kuasa hukum seluruh pelapor, Bagas Dwi Wicaksono, menyebut tiga kliennya mengalami kerugian akibat praktik jual beli lapak yang berada di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batu.
Menurut Bagas, terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual sejumlah lapak kepada warga untuk kepentingan memperkaya diri maupun kelompok. Lapak yang berada di atas fasum tersebut juga disebut terindikasi diperjualbelikan tanpa kontribusi maupun izin kepada Pemkot Batu.
“Terlapor diduga kuat melawan hukum dengan menjual lapak kepada sejumlah warga untuk memperkaya diri maupun kelompok,” ungkap Bagas.
Ia menambahkan, keterangan korban menyebut adanya kewajiban membeli stan atau lapak dari terlapor apabila ingin berjualan di kawasan tersebut. Nilai yang harus dibayarkan berbeda sesuai dengan jenis dagangan.
“Selain itu dari korban terungkap jika ingin berjualan di kawasan tersebut, harus membeli stan atau lapak ke terlapor dengan berbagai variasi harga tergantung jenis yang akan dijual,” tuturnya.
Adapun harga yang disebut berdasarkan jenis stan yakni Rp8 juta untuk stan jualan kudapan, Rp10 juta untuk aksesoris dan Rp15 juta untuk makanan berat.
