KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali memanggil sejumlah pedagang dan aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Senin, 20 April 2026.
Pemanggilan lanjutan ini menyasar sejumlah saksi dari kalangan pedagang, di antaranya GF yang merupakan pedagang zona 6, RP dari zona konveksi, serta SP selaku koordinator zona sayur dan buah.
Selain itu, turut diperiksa ASN berinisial TJ dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
Salah satu saksi, GF, mengungkapkan dirinya memenuhi panggilan penyelidik dengan pendampingan keluarga karena kondisi kesehatannya.
“Saya hari ini dipanggil Kejari Batu. Saya didampingi anak saya karena pendengaran saya terganggu. Saya berdagang di Pasar Batu, zona 6,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lain, SP, menyebut pemeriksaan yang dijalaninya merupakan kali ketiga dalam proses penyelidikan.
“Saya juga mendapat panggilan dari tim penyelidik tindak pidana khusus Kejari Batu hari ini. Ini sudah kali ketiga saya dimintai keterangan, semoga perkara ini segera naik ke tahap penyidikan. Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan tim jaksa yang responsif dalam mendalami kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Batu telah memanggil 12 pedagang dan lima ASN dari Diskumperindag Kota Batu sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mengumpulkan bahan keterangan.
Pada Senin, 13 April 2026, tiga pedagang dari zona buah turut dipanggil, disusul tiga ASN pada keesokan harinya. Selanjutnya, pada Kamis, 16 April 2026, penyelidik kembali meminta keterangan dari SP selaku koordinator zona sayur dan buah.
Pekan lalu, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 23 orang, terdiri dari delapan ASN dan 15 pedagang. Dengan adanya pemanggilan terbaru ini, total saksi yang diperiksa kini bertambah menjadi 26 orang. (*)
