Jangan Lewatkan! Pemkot Batu Terapkan Bebas Denda Pajak Daerah Sepanjang Oktober 2026

3 Oktober 2026 20:11 3 Okt 2026 20:11

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jangan Lewatkan! Pemkot Batu Terapkan Bebas Denda Pajak Daerah Sepanjang Oktober 2026

Selama perayaan HUT ke-25, Pemkot Batu membebaskan denda pajak daerah. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II.

Program tersebut mulai berlaku pada 1 hingga 31 Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu.

Wajib pajak diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan program.

Wali Kota Batu Nurochman mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum masa program berakhir.

“Masyarakat kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi tunggakan pajak sebelum program berakhir,” ujar Cak Nur, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II mencakup sejumlah jenis pajak yang menjadi kewajiban masyarakat, yakni:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi:
  • Makanan dan/atau minuman;
  • Jasa perhotelan;
  • Jasa parkir;
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  1. Pajak Reklame.
  2. Pajak Air Tanah.
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan tunggakan yang dimiliki tanpa tambahan denda administratif, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dalam program.

Untuk memudahkan proses pembayaran, Pemkot Batu menyediakan sejumlah kanal pembayaran secara elektronik maupun melalui mitra layanan.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Cak Nur juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu,” tambah dia.

Pelaksanaan program ini bertepatan dengan momentum HUT ke-25 Kota Batu. Pemkot Batu berharap peringatan tersebut turut memperkuat semangat masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah menuju Kota Batu yang lebih SAE, yakni Sentosa, Adil, dan Sejahtera.

Informasi lebih lanjut mengenai Program Bebas Denda Pajak Daerah Tahap II dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda Kota Batu di bapenda.batukota.go.id, WhatsApp 0821-3234-0929, atau Instagram @bapenda.kwb.(*)

Tombol Google News

Tags:

Denda Pajak Pajak Daerah Pemkot Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu