KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Sebagai program prioritas nasional, pelaksanaannya di Kota Batu akan difokuskan pada aspek kualitas layanan, keamanan pangan, dan validitas data penerima manfaat.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah pusat yang perlu didukung oleh seluruh pihak.
Namun demikian, tambahnya, pelaksanaan harus tetap memperhatikan aspek kualitas makanan, ketepatan sasaran, serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
“Program ini merupakan kebijakan nasional yang harus kita dukung dan sukseskan bersama. Namun yang paling penting adalah memastikan makanan yang diberikan aman untuk dikonsumsi, tepat sasaran, serta benar-benar mampu memberikan manfaat bagi kelompok penerima, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran maupun distribusi makanan, tetapi juga oleh pengawasan yang ketat serta koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Karena itu, Mas Heli meminta seluruh pihak terkait untuk memperkuat sinergi dan pengawasan di lapangan.
Hal tersebut mencakup pemenuhan seluruh persyaratan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekaligus memastikan proses pendataan penerima manfaat dilakukan secara akurat.
“Koordinasi harus terus diperkuat, termasuk dalam proses validasi data penerima manfaat dan pemenuhan standar operasional SPPG. Kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta pengelola SPPG menjadi faktor penting agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Saat ini, Kota Batu telah memiliki sekitar 29 SPPG yang beroperasi dan melayani kebutuhan program MBG bagi kalangan pelajar. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan cakupan layanan ketika program mulai menyasar kelompok 3B secara lebih luas.
Berdasarkan surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN), setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
BGN juga telah menetapkan mekanisme evaluasi serta sanksi bagi SPPG yang belum memenuhi target minimal jumlah penerima manfaat tersebut.
Pemerintah Kota Batu berharap implementasi Program Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat berlangsung sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di daerah. (*)
