KETIK, BANGKALAN – Bupati Bangkalan Lukman Hakim menanggapi persoalan penyenggalan lahan Sekolah Dasar (SDN) Balung Arosbaya yang belakangan mencuat. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan, apa pun bentuk dan alasannya, tidak boleh mengganggu aktivitas belajar-mengajar serta hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurut Lukman, apabila memang terdapat persoalan hukum terkait status lahan sekolah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur yang beradab dan sesuai aturan, seperti mediasi, koordinasi, hingga proses hukum di pengadilan bila diperlukan.
“Saya berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat maupun kelompok mana pun, jangan sampai mengganggu aktivitas belajar-mengajar. Kalau ada sengketa lahan, silakan diselesaikan melalui mediasi, komunikasi, atau jalur hukum. Tapi tidak harus mengorbankan anak-anak kita,” tegasnya.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak pernah menghalangi penyelesaian sengketa lahan. Bahkan, pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan pertanahan, baik di sektor pendidikan maupun sektor lainnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh proses penggantian lahan harus melalui tahapan dan prosedur yang diatur perundang-undangan.
“Pemerintah tidak bisa ujuk-ujuk membayar. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari studi kelayakan (FS), appraisal harga tanah oleh konsultan independen, sampai dasar hukum yang sah. Kalau kita dipaksa melakukan kebijakan tanpa dasar hukum, justru pemerintah yang salah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, lahan sekolah yang tercatat dalam KIP-A masih dianggap sebagai aset pemerintah daerah di bawah naungan sektor pendidikan. Oleh karena itu, segala bentuk klaim atau gugatan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau memang ada yang mempersoalkan status aset tersebut, silakan melalui jalur hukum. Kita bahkan siap mengklarifikasi ke pengadilan untuk memastikan dasar hukum, baik untuk sertifikasi maupun penggantian rugi,” tambahnya.
Bupati memastikan bahwa Pemkab Bangkalan bukan tidak mau membayar ganti rugi, bahkan anggaran antisipasi telah disiapkan. Namun pembayaran hanya bisa dilakukan jika seluruh syarat hukum dan administrasi terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, Bupati menyampaikan peringatan tegas. Jika tindakan penyenggalan lahan atau upaya lain terus dilakukan hingga mengganggu fasilitas umum dan proses pendidikan, maka pemerintah daerah tidak segan menempuh jalur hukum.
“Kalau sudah mengganggu aktivitas belajar-mengajar, itu bukan lagi soal lahan, tapi soal masa depan anak-anak kita. Kalau itu pelanggaran hukum, saya sendiri yang akan melaporkan,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum pemilik lahan Risang Bima Wijaya membantah pernyataan Pemerintah Daerah (Bupati) Bangkalan yang menyebut masih adanya peristiwa hukum terkait status tanah SDN Belung Arosbaya. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.
Menurutnya hingga saat ini tidak pernah ada peristiwa hukum yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 Tahun 1986 yang berlokasi di Desa Belung. sertifikat tersebut sah dan tidak sedang dalam status sengketa hukum apa pun.
“Kalau ada pernyataan dari pihak Pemda yang mengatakan masih ada peristiwa hukum terkait tanah itu, kami tegaskan itu tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa hukum terhadap SHM Nomor 9 Tahun 1986 di Desa Belung,” tegasnya. Kamis 18 Desember 2025.
Risang menjelaskan, pernyataan Bupati Bangkalan yang menyebut masih adanya peristiwa hukum kemungkinan merujuk pada objek dan pihak yang berbeda, bukan pada lahan SDN Belung yang saat ini dipersoalkan.
“Objeknya berbeda, pihaknya juga berbeda. Klien kami tidak pernah bersengketa hukum dengan Pemda Bangkalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait SDN Belung” jelasnya.
Persoalan tersebut jangan terus dikaitkan dengan kliennya, karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menilai, pencampuran antara kasus yang berbeda justru berpotensi memperkeruh suasana dan memperpanjang polemik.
“Jangan dikait-kaitkan. Itu tidak ada. Fakta hukumnya jelas dan kami siap membuktikannya,” pungkasnya. (*)
Bupati Bangkalan Tegaskan Sengketa Lahan Sekolah Tak Boleh Ganggu Aktivitas Belajar
18 Desember 2025 09:45 18 Des 2025 09:45
Ismail Hasyim, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Bupati Bangkalan Lukman Hakim, pelemik ini jangan sampai menganggu proses belajar mengajar (Foto.Ismail Hs/Ketik.com)
Tags:
Bupati Bangkalan sdn balung Kuasa hukumBaca Juga:
Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah PusatBaca Juga:
Tujuh Kabupaten di Jatim Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, BPBD Jatim Siapkan 867 Rit Air BersihBaca Juga:
Perlindungan Keselamatan Kerja Perangkat Desa di Bangkalan Jadi Perhatian SeriusBaca Juga:
Pelaku Perkosaan Dua Anak di Bawah Umur di Bangkalan Hanya Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban ProtesBaca Juga:
Eksekusi Lahan Inkracht di Sampang Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Pemohon Minta Polda Jatim Turun TanganBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
4 Juni 2026 20:20
Resmi Berizin, Fakultas Kedokteran UTM Siap Cetak Dokter untuk Madura
4 Juni 2026 20:00
Lanal Batuporon Edukasi Nelayan soal Keamanan Laut dan Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Sampang
25 Mei 2026 16:03
Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja Koperasi, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Madura
24 Mei 2026 20:30
Hadiri Dies Natalis FKIP UTM, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
20 Mei 2026 14:48
2,1 Juta Guru Ngaji Ditarget Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
