KETIK, BANYUWANGI – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrew Fadeev, dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 12 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim, Yoga Perdana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 471 KUHP Baru tentang penganiayaan ringan.

“Atas tindakan tersebut, terdakwa dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp2 juta,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara Andrew Fadeev dengan warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi, Moh Surohadinoto, terkait suara sound system dalam sebuah kegiatan di kawasan Pantai Marina Boom beberapa waktu lalu.

Insiden penganiayaan itu terjadi saat pelaksanaan event Gebyar Lebaran di kawasan Pantai Boom Marina Banyuwangi pada Minggu, 29 Maret 2026.

Baca Juga:
Bupati Banyuwangi Tinjau Sekolah Dapat Bantuan PT Bumi Suksesindo, Sarana Pendidikan Diperkuat

Peristiwa dipicu ketidaknyamanan terhadap suara bising sound system acara.

Kuasa hukum Andrew Fadeev, Eko Sutrisno, menyatakan puas terhadap hasil persidangan.

Menurutnya, proses hukum berjalan objektif tanpa membedakan status kewarganegaraan terdakwa.

“Kami menilai keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Persidangan ini membuktikan bahwa hukum berlaku adil, tidak memandang apakah itu WNA Rusia atau warga lokal,” ujarnya.

Baca Juga:
BIYC Pererat Harmoni dengan Warga, Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Banyuwangi

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Banyuwangi itu meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.

Ia juga menyebut hubungan antara kliennya dan korban secara personal sudah membaik.

“Antara pelapor dengan terdakwa ini sebenarnya tidak ada masalah secara personal. Sudah saling berangkulan dan saling memaafkan. Kami akan terus membangun hubungan baik dengan pihak korban,” tambahnya.

Berbeda dengan pihak terdakwa, tim kuasa hukum korban justru mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

Pengacara korban, Rozakki Muhtar, bersama tim pendamping M. Yunus Wahyudi dan Nanang Slamet, menilai vonis denda Rp2 juta terlalu ringan.

Meski demikian, putusan tersebut tetap menjadi penutup proses hukum.(*)