KETIK, BLITAR – Organisasi profesi wartawan di Blitar Raya kompak menyuarakan sikap atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng”. Melalui aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, Selasa 28 Juli 2026, mereka mendesak Presiden memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.

Aksi tersebut diikuti puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya.

Selain membentangkan poster berisi pesan menjaga kebebasan pers, para peserta juga membacakan pernyataan sikap bersama dan menandatangani petisi yang akan disampaikan kepada Presiden.

Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik,” ujar Winanto saat membacakan pernyataan sikap.

Baca Juga:
Ada Apa? Hotman Paris dan Ketum PWI Bertemu Didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

Menurutnya, tugas wartawan menyampaikan kritik, mengajukan pertanyaan, dan memberitakan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Dalam pernyataan sikap itu, organisasi wartawan Blitar Raya menyampaikan enam tuntutan. Salah satu poin utama adalah meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka agar tidak memunculkan tafsir yang merendahkan profesi wartawan.

“Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan. Kami juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai simbol menjaga kehormatan profesi, para peserta aksi kemudian meletakkan kartu identitas (ID Card) pers di atas spanduk aksi setelah melakukan penandatanganan petisi.

Baca Juga:
Akademisi FISIP UB: Aksi Protes Insan Pers soal "Londo Ireng" Bentuk Umpan Balik Demokrasi

Bagi para jurnalis, simbol tersebut menjadi penegasan bahwa profesi wartawan memiliki kehormatan yang harus dihormati oleh semua pihak. Mereka berharap polemik ini menjadi pengingat pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara pemerintah dan media, sehingga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga.