KETIK, JEMBER – Kurir narkoba jenis sabu berinisial Z laki-laki berusia 45 tahun diamankan Satres Narkoba Polres Jember. Pelaku juga berprofesi sebagai satpam perumahan di kawasan Sumbersari Jember.

Kanit Dua Satres Narkoba Polres Jember Ipda Hari Sasono menyampaikan, pelaku ditangkap di halaman rumahnya di kelurahan Karangrejo, Sumbersari pada 3 Januari 2024 lalu pukul 17.15 waktu setempat.

"Tersangka kami tangkap ketika hendak melakukan transaksi dengan pembeli dan kami amankan beserta barang bukti," kata Hari saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu buah klip sabu seberat 9 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan berupa sebuah handphone dan satu unit motor milik pelaku.

Dari pengakuan Z, paket sabu tersebut didapatkan dari atasannya langsung berinisial H warga Jember yang kini menjadi DPO.

Baca Juga:
Artwear Carnival JFC 2026 Tuai Pujian, Penonton Terpukau dengan Kreativitas Kostum Desainer

Z sendiri mengaku menjadi kurir selama tiga bulan terakhir dan telah melakukan transaksi sebanyak empat kali. "Tersangka berperan sebagai kurir yang mengirimkan sabu yang didapatkan H kepada pembeli," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
UHC Prioritas Jember Terus Digencarkan, Gus Fawait Minta Kader Aktif Edukasi Warga agar Manfaatkan Layanan Berobat Gratis