KETIK, YOGYAKARTA – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah dinilai memerlukan solusi yang lebih mendasar daripada sekadar menambah pendapatan daerah. Pemerintah didorong melakukan restrukturisasi belanja negara, mengevaluasi belanja aparatur, hingga memangkas berbagai tunjangan pejabat agar ruang fiskal dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang lebih prioritas.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai salah satu aspek yang perlu segera dievaluasi ialah ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Agus, aturan tersebut menjadi kurang relevan setelah pemerintah menerapkan berbagai kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan kapasitas fiskal daerah ikut menyusut. Sementara itu, kebutuhan pembayaran gaji aparatur tetap harus dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa ketika total anggaran daerah mengalami pemangkasan, batas maksimal belanja pegawai otomatis ikut berkurang. Kondisi itu membuat banyak pemerintah daerah semakin kesulitan memenuhi kewajiban membayar gaji pegawai, termasuk PPPK.
Selain mengevaluasi aturan belanja pegawai, Agus juga mendorong pemerintah melakukan restrukturisasi organisasi pemerintahan. Menurutnya, rekrutmen PPPK tetap perlu dilakukan apabila pelayanan publik masih membutuhkan tambahan tenaga, terutama guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Pusat Dinilai Harus Bertanggung JawabNamun, rekrutmen tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar menambah jumlah aparatur. Pemerintah juga perlu menghapus pekerjaan yang sudah tidak relevan dan mengalihkan sumber daya manusia ke sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," jelasnya.
Sebagai alternatif pembiayaan, Agus mengusulkan restrukturisasi belanja negara, termasuk mengevaluasi berbagai tunjangan pejabat. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah memangkas tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen.
Ia juga menilai pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan milik negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan. Menurutnya, praktik tersebut lazim diterapkan di berbagai negara demi menghindari pembengkakan belanja aparatur.
Baca Juga:
Ali Syakieb: Baik Buruknya Pemkab Bandung Ditentukan Kinerja ASN"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujarnya.
Agus berpandangan bahwa anggaran yang selama ini digunakan untuk berbagai honorarium, tantiem, maupun tunjangan pejabat dapat dialihkan untuk memperkuat pembiayaan pelayanan publik, termasuk memastikan pembayaran gaji PPPK berjalan tepat waktu.
Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dibanding mempertahankan struktur belanja aparatur yang dinilai kurang efisien.
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa persoalan pembayaran gaji PPPK juga berakar pada belum sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, penyelesaian jangka panjang tetap memerlukan pembenahan hubungan keuangan pusat dan daerah agar kebijakan nasional diikuti dukungan pembiayaan yang memadai.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi efektivitas kebijakan efisiensi anggaran dan berbagai program baru pemerintah. Menurutnya, belanja negara perlu diarahkan pada program yang benar-benar prioritas dan mampu memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar membentuk kelembagaan baru yang berpotensi menambah beban fiskal.
Dengan langkah tersebut, restrukturisasi belanja negara tidak hanya menjadi solusi bagi persoalan gaji PPPK, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola fiskal agar lebih efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (*)