KETIK, JAKARTA – Dua tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat resmi ditutup setelah kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate terbongkar dalam penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Penutupan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional B Fashion dan The Seven menyusul pengungkapan kasus narkoba yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban industri hiburan malam di ibu kota.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Imbas Polemik Sepatu Murid Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bebas Tugaskan 2 Pejabat KemensosMenurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Andhika juga menyebut pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas bisnis di lingkungan usahanya, termasuk melakukan pengawasan internal untuk mencegah praktik ilegal.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba yang diduga berlangsung secara terselubung di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Baca Juga:
Zayed Foundation Serahkan Bantuan Rp 3,3 Miliar untuk 162 Jemaah Haji IndonesiaKasus tersebut terungkap setelah tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania pada Jumat, 8 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka mengakui praktik peredaran narkoba masih berlangsung secara diam-diam melalui pihak internal tertentu.
“Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel,” ujar Eko, Kamis, 14 Mei 2026.(*)