KETIK, TEGAL – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyoroti kesenjangan upah pekerja di Kabupaten Tegal yang disebut baru mencapai 70,1 persen dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Persoalan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Rabu, 28 Oktober 2026, sekaligus membahas penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan keterwakilan pekerja dalam lembaga tripartit.
Audiensi dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dessy Arifianto serta Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Supriyadi.
Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI, Lukman Hakim, menyampaikan tiga persoalan utama yang menjadi perhatian serikat pekerja.
Ketiganya meliputi kesenjangan upah dengan kebutuhan hidup layak, perluasan cakupan dan peningkatan nilai UMSK, serta pemenuhan keterwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit.
Baca Juga:
Dukuhwaru Geger, Polres Tegal Ungkap Kasus Pencabulan AnakMenurut Lukman, upah yang berlaku saat ini masih terpaut sekitar 29,9 persen dari standar KHL.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian pemerintah agar pendapatan pekerja dapat mencukupi kebutuhan dasar selama bekerja.
“Kami berharap pemerintah berperan mendorong agar upah yang berlaku di Kabupaten Tegal dapat memenuhi standar kebutuhan hidup layak. Dengan demikian, kebutuhan dasar pekerja dapat terpenuhi selama mereka bekerja,” ujar Lukman.
Selain persoalan besaran upah, FSPMI meminta agar penerapan UMSK diperluas ke sektor-sektor lain yang memenuhi kriteria. Serikat pekerja juga menyoroti perlunya selisih yang memadai antara Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan UMSK agar kebijakan pengupahan dapat mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Baca Juga:
Lewat Tradisi Pedang Pora, AKBP Febriyani Aer Resmi Pimpin Polres TegalLukman turut menekankan pentingnya keterwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit. Menurutnya, keterlibatan pekerja diperlukan agar dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dapat berjalan sesuai ketentuan serta mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menyatakan pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja.
Seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditampung sebagai bahan pembahasan dalam Dewan Pengupahan.
“Kami ingin mencari titik temu yang adil dan dapat diterima semua pihak. Aspirasi dari teman-teman serikat pekerja tentu kami tampung dan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Pengupahan,” ungkap Amir.
Ia menjelaskan, penetapan upah perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kebutuhan hidup pekerja, keberlangsungan usaha, produktivitas perusahaan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Amir, pertimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha di Kabupaten Tegal.
Sementara itu, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan komposisi kelembagaan tripartit sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kajian KHL akan disusun secara bersama-sama sebagai salah satu dasar pembahasan kebijakan pengupahan tahun 2027.
“Penyusunan kajian tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi agar memiliki dasar yang memadai dan sesuai dengan regulasi. Pemerintah daerah akan berupaya mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” jelas Supriyadi.
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan serikat pekerja untuk membahas arah kebijakan pengupahan ke depan.
Aspirasi mengenai kesenjangan upah, perluasan UMSK, dan keterwakilan pekerja selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dalam mekanisme Dewan Pengupahan serta penataan kelembagaan tripartit.(*)