KETIK, PEMALANG – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes menerima kunjungan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Pemalang, Senin, 3 Agustus 2026.

‎‎Pertemuan tersebut membahas sinergi penanganan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis kewilayahan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

‎‎Didampingi Sekda Bagus Sutopo dan sejumlah kepala OPD, Nurkholes menekankan pentingnya pembaruan data kendaraan bermotor hingga tingkat desa agar potensi penerimaan PKB lebih akurat. Menurutnya, kendaraan yang hilang, rusak berat, atau tidak lagi beroperasi perlu segera diperbarui datanya.

‎Selain itu, ia meminta mekanisme penghapusan data kendaraan dipermudah dan mendorong adanya solusi atas perbedaan identitas pemilik kendaraan dengan wajib pajak agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terkendala administrasi.‎

‎Nurkholes juga mengusulkan agar setiap pembangunan jalan dilengkapi informasi bahwa proyek tersebut dibiayai dari pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. 

Baca Juga:
Nurkholes Minta ASN Pemalang Perkuat Disiplin dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

‎"Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.

‎Sementara itu, Muhammad Masrofi menjelaskan kunjungannya merupakan bagian dari roadshow ke-33 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi penanganan tunggakan PKB.

‎Berdasarkan data Bapenda Jateng, penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Pemalang pada 2025 mencapai Rp92,628 miliar. Namun, masih terdapat tunggakan opsen PKB sekitar Rp35,308 miliar yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

‎Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda Jateng mendorong pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile hingga tingkat RT/RW. Apabila upaya tersebut belum efektif, pemerintah akan mempertimbangkan penerapan sanksi administratif berupa pemblokiran data kendaraan bagi wajib pajak yang menunggak dalam jangka waktu tertentu.(*) 

Baca Juga:
Festival Curug Bengkawah 2026 Meriah, Ribuan Warga Padati Desa Sikasur untuk Promosikan Wisata dan UMKM Pemalang