KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan menaikkan empat korporasi ke tahap penyidikan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan penambahan tersebut, total terdapat 20 laporan polisi dalam klaster korporasi yang ditangani kepolisian.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan saat ungkap kasus update karhitla di Mapolda Sumsel, 23 Oktober 2026, empat perusahaan tersebut berinisial PT PML, PT BMH, PT SAA, dan PT BHP.

“Untuk minggu lalu yang sudah kami rilis ada 16 korporasi, tapi saat ini bertambah menjadi 20. Berarti ada empat korporasi yang kami naikkan ke penyidikan,” ujar Rony.

Berdasarkan data konferensi pers Polda Sumsel, penanganan karhutla mencakup 62 laporan polisi yang ditangani Polda Sumsel dan 17 Polres jajaran.

Sebanyak 42 laporan masuk klaster perorangan dengan 52 tersangka, sedangkan klaster korporasi mencakup 20 laporan polisi dengan satu tersangka korporasi.

Baca Juga:
Polda Sumsel Perluas Penyelidikan Karhutla, Empat Korporasi Jadi Fokus Baru

Luas lahan terbakar dalam konteks penegakan hukum tercatat 133,81 hektare, sementara estimasi luas lahan yang disegel mencapai 811,49 hektare.

“Total luas lahan yang terbakar dalam konteks penegakan hukum kami adalah 133,81 hektare dan estimasi lahan yang disegel adalah 811,49 hektare,” ungkap Rony.

Penanganan korporasi tersebar di tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak tujuh korporasi, Ogan Ilir dan Muara Enim masing-masing tiga korporasi, serta OKU Timur, Banyuasin, dan Musi Rawas Utara masing-masing dua korporasi. Sementara itu, OKU Selatan tercatat satu korporasi.

Dalam perkembangan perkara, sebanyak 32 perkara berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dua perkara berstatus P-19, dan lima perkara telah memasuki tahap II.

Baca Juga:
Silaturahmi dengan Pemred, Kapolda Sumsel Tekankan Pentingnya Sinergi

Polda Sumsel menerapkan sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan kasus tersebut, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, serta ketentuan KUHP terkait tindak pidana kebakaran. Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak bergantung pada hasil penyidikan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, serta barang bukti fisik lainnya. Penanganan perkara turut melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University untuk mendukung proses penyidikan.(*)