KETIK, MADIUN – Sedikitnya tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Polres Madiun Kota berhasil diungkap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang seluruhnya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Rata-rata pelaku memanfaatkan kelemahan daripada korban perempuan yang baru kenal dan juga keamanan motor yang kurang seperti kunci kontak menancap di motor,” ujar Wiwin dalam konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2026.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Ia ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Honda GL-Pro yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Baca Juga:
Turnamen Olahraga Hari Bhayangkara ke-80 di Madiun Resmi Dibuka, Libatkan Pelajar hingga Instansi PemerintahSementara itu, tersangka kedua berinisial M.A.G (36), warga Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di area parkir Masjid Agung Kota Madiun.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni D.M.F, warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dan D.P, warga Kabupaten Tulungagung, diamankan terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver hitam di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ciliwung, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
Bhayangkara Fair 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Alun-Alun RBA Ki Ronggo BondowosoKapolres menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan tindak kriminal secara serius guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Madiun Kota berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Wiwin, keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor sekaligus ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat yang segera melaporkan setiap kejadian kriminal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.(*)