KETIK, BONDOWOSO – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perawat di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso memasuki babak baru. Kepolisian Resor Bondowoso resmi menetapkan APW, seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap tenaga kesehatan yang sempat menyita perhatian publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, insiden yang terjadi di lingkungan rumah sakit itu dipicu oleh rasa tersinggung yang dirasakan tersangka. Menurut hasil pemeriksaan, persoalan bermula dari ucapan yang diduga disampaikan tenaga kesehatan kepada nenek pasien. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya sampai kepada tersangka.

“Motifnya adalah ketersinggungan,” kata Aryo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu, 24 Juni 2026.

Perselisihan yang terjadi kemudian berkembang menjadi adu argumen dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pipi kanan dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga:
ART di Bondowoso Dibekuk Polisi usai Gondol 100 Perhiasan Milik Majikan Baru Sepekan Bekerja

Di sisi lain, kalangan medis menyambut langkah hukum yang diambil kepolisian. Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, mengapresiasi penanganan perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara objektif serta adil.

Menurut Yusdeny, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Tenaga kesehatan bekerja untuk menyelamatkan jiwa. Karena itu mereka harus mendapat perlindungan ketika menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya ucapan yang memicu ketersinggungan, Yusdeny menilai hal tersebut berada dalam ranah yang berbeda dengan kasus pidana. Rumah sakit, kata dia, telah melakukan investigasi internal dan tidak menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh perawat yang menjadi korban.

Baca Juga:
Dari Kepedulian Menjadi Harapan, Polres Bondowoso Bedah Rumah Warga Tegaljati

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, mekanisme penyelesaiannya akan dilakukan melalui komite etik rumah sakit dengan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.

Sementara itu, kondisi korban yang diketahui berinisial AP kini telah berangsur pulih dan kembali menjalankan tugasnya di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi. Meski demikian, dampak psikologis akibat peristiwa tersebut sempat dirasakan cukup berat.

“Pada awal kejadian, kondisi moral korban sangat terpukul karena mengalami kekerasan saat sedang bekerja,” ungkap Yusdeny.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan. Menurutnya, berbagai saluran pengaduan telah tersedia, mulai dari manajemen rumah sakit hingga pemerintah daerah.

“Kritik dan laporan bisa disampaikan melalui mekanisme yang ada. Kekerasan bukan solusi, justru hanya akan menambah persoalan baru,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan luas setelah video dugaan pemukulan terhadap perawat beredar di media sosial pada awal Juni 2026. Rekaman tersebut diunggah oleh Yusdeny Lanasakti dan memicu gelombang dukungan terhadap korban.

Perawat yang menjadi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. Meski sempat muncul isu adanya tekanan agar laporan dicabut dan diselesaikan secara damai, proses hukum akhirnya tetap berjalan hingga polisi menetapkan tersangka. (*)