KETIK, JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang etik di Gedung TNNC Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," terang Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.com.

AKBP Didik juga mendapat sanksi adminitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari dan telah dijalankan sebelumnya.

"Perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," tegas Brigjen Trunoyudo.

Baca Juga:
Bupati Bandung Apresiasi PMII, Berantas Narkoba Harus Jadi Gerakan Bersama

Atas putusan tersebut, menurut Trunoyudo, AKBP Didik menyatakan menerima.

Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga Bripka IR di Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti sabu 30,415 gram.

Hasil pengembangan mengarah kepada Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. 

Hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabata ditemukan sabu 488,496 gram. AKP Maulangi juga positif narkoba.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Terima Kunker Tim SSDM Mabes Polri, Begini Kata Sekda

Pemeriksaan terhadap AKP Maulangi memunculkan nama AKBP Didik. Setelah dites rambut, eks Kapolres Bima Kota tersebut juga positif narkoba.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik, ditemukan barang bukti meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai, Aprazolam, Happy Five, serta ketamin.(*)