KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin malam, 28 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five.

Seorang pria berinisial ES (41) turut diamankan. Ia diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju Jakarta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap jalur yang diduga dilalui,” ujar Yulian saat dikonfirmasi Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga:
Kebakaran Hebat di Lorong Soak Batok Palembang, 2 Rumah Panggung Hangus Terbakar

Pelaku Barang bukti yang diamankan saat ditangkap jalur Jalan Raya Palembang-Jambi, oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel (Foto : Yola/Ketik.com)

Penyelidikan dilakukan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.

Dari hasil penyelidikan dan analisis yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Pada Senin malam, kendaraan yang menjadi target kemudian terpantau melintas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:
Setahun Jadi DPO, Tersangka Bongkar Rumah di Talang Jambe Diciduk Polisi

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel langsung melakukan penindakan.

Petugas menghentikan kendaraan tersebut di halaman parkir sebuah rumah makan yang berada di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Setelah kendaraan berhasil kami identifikasi, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan secara terukur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika yang disembunyikan pada bagian dalam bodi belakang kendaraan,” kata Yulian.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 35 kilogram sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh serta 600 butir pil happy five.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.

ES beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Yulian mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas maupun pihak lain yang terkait. Kami akan menelusuri seluruh rangkaian berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kombinasi antara informasi masyarakat, penyelidikan di lapangan dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut kemudian kami dalami melalui penyelidikan sehingga dapat dilakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.(*)