KETIK, LUMAJANG – Demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan kebocoran pajak dari pertambangan, khususnya pasir, Pemkab Lumajang telah beberapa kali mengganti sistem penarikan pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Yang pertama dengan menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan penambang kepada truk pembeli pasir. SKAB ini dikeluarkan oleh BPRD dan diberikan kepada pemilik tambang yang selanjutnya diberikan kepada truk pembeli pasir.

Cara ini dianggap tidak efektif dan diganti dengan E-Pasir dalam bentuk bentuk kartu. Kartu ini diberikan kepada sopir truk begitu keluar dari kawasan tambang dan berlaku satu kali angkut.

Setiap kartu E-Pasir sudah berisi saldo pajak yang dibayar lebih dulu oleh pemilik tambang kepada Bank Jatim. 

Sistem ini ternyata dimanfaatkan oleh petugas di cek point pajak dengan menjual kembali Kartu E-Pasir, walaupun saldo sudah kosong, karena sudah terpakai sebelumnya.

Baca Juga:
Akhirnya Proses Pembangunan Jalan Tambang di Lumajang Mulai Temui Titik Terang

Beberapa petugas cek point kemudian ditindak dan diganti dengan sistem baru, yakni QR Qode.Tak jauh beda dengan kartu E-Pasir, hanya bentuknya dalam bentuk print out yang dicetak oleh pemilik izin tambang. Print Out ini kemudian diberikan setiap truk penganggkut pasir ketika keluar dari kawasan tambang.

Pada setiap print out yang dibuat pemilik izin tambang secara otomatis membayar pajak kepada Pemkab Lumajang melalui aplikasi QR Qode yang hanya dimiliki oleh pemilik tambang atau petugas yang ditunjuk oleh pemilik tambang.

Namun belum lama sistem baru ini diberlakukan, sudah beredar kabar ada print out yang diduga sengaja tidak disobek oleh petugas, dan dan diduga untuk dijual lagi kepada penambang yang ilegal.

Sejumlah bukti mulai dikumpulkan pemilik tambang untuk membuktikan dugaan tersebut. Salah satu pemilik tambang akhirnya berhasil mendapatkan bukti tersebut. 

Baca Juga:
Terkait Situasi Terkini di Sekitar HGU PT KJB, Wakil Ketua DPRD Lumajang H Sudi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

"Kita ingin tertib dalam urusan pajak, tapi selalu ada yang bermain di wilayah abu-abu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata salah seorang pemilik tambang di Lumajang.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Hindam Adri Abadan, S.IP ketika dihubungi media ini sedang tidak ada di kantor karena sedang ada rapat di Ruang Mahameru Pemkab Lumajang.