KETIK, SLEMAN – BPJS Kesehatan Cabang Sleman bergerak cepat merespons fenomena mengkhawatirkan terkait pergeseran demografi pasien gagal ginjal kronis yang kini mulai didominasi usia produktif hingga anak-anak.
Berpegang pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan memperketat benteng pertahanan lewat optimalisasi pembiayaan medis dan penguatan skrining preventif di hulu.
Langkah ini diambil menyusul data kuantitas kasus yang cukup mencengangkan. Hingga Februari 2026, tercatat ada 1.639 kasus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif yang rutin menjalani prosedur cuci darah atau Hemodialisis (HD) di wilayah Kabupaten Sleman.
Mirisnya, dari total angka tersebut, kluster usia muda memegang porsi yang tidak sedikit. Sebanyak 214 kasus dialami oleh pasien di rentang usia produktif 16–40 tahun, sementara 7 kasus lainnya menimpa kategori anak-anak. Jika ditarik garis tren dalam tiga tahun terakhir, grafik kasus pada usia produktif ini melonjak tajam hingga 13,23 persen dibanding tahun 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman, menegaskan bahwa sesuai tupoksinya, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan hak penjaminan yang adil, komprehensif, dan bermutu tanpa diskriminasi.
Baca Juga:
Satu-satunya Panewu Baru yang Dilantik Bupati Sleman, Arif Rahman Resmi Pimpin Moyudan"Sesuai tupoksi kami dalam pengelolaan Program JKN, BPJS Kesehatan memastikan seluruh rangkaian pelayanan medis gagal ginjal ini terjamin penuh, mulai dari prosedur tindakan di rumah sakit hingga ketersediaan obat-obatan esensial," ujar Irfan Qadarusman dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Kepastian Pembiayaan Paket INA-CBGs dan Akses 16 Rujukan
Dalam menjalankan fungsi purchaser (pembeli layanan kesehatan), BPJS Kesehatan Cabang Sleman saat ini telah mengunci kerja sama dengan 16 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Sleman yang memiliki fasilitas hemodialisis. Kapasitas mesin dan rasio ketersediaan alat cuci darah dipastikan masih sangat mencukupi guna menghindari antrean panjang pasien.
Irfan menjamin, skema pembiayaan medis bagi penderita gagal ginjal sudah dikemas secara komprehensif agar tidak menjadi momok finansial bagi keluarga pasien. Obat vital seperti eritropoetin yang berfungsi merangsang pembentukan sel darah merah, misalnya, sudah melekat ke dalam sistem pembayaran rumah sakit.
Baca Juga:
Lebih dari 30 Tahun Mengabdi, Junaidi Kini Dipercaya Jadi Kepala DLH Sleman"Obat eritropoetin yang sangat dibutuhkan penderita gagal ginjal ini merupakan satu kesatuan dalam paket pembiayaan INA-CBGs. Jadi, faskes dilarang keras menarik biaya tambahan dari pasien karena semua sudah dicover ruang lingkup Program JKN," kata Irfan menegaskan fungsi pengawasan biaya oleh BPJS.
Untuk alur penanganan, pasien baru yang membutuhkan penanganan spesialistik dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Jika terindikasi medis, dokter akan langsung merujuknya ke FKRTL untuk ditangani secara terjadwal oleh Dokter Spesialis Konsultan Ginjal Hipertensi (KGH).
Perkuat Fungsi Preventif di Hulu, Gandeng Pemkab Sleman
Tidak hanya berfokus pada kuratif (pengobatan) di hilir, BPJS Kesehatan Sleman juga menajamkan tupoksi di bidang promotif dan preventif. Implementasi ini diwujudkan lewat penguatan skrining kesehatan riwayat penyakit sejak dini di tingkat FKTP, merujuk pada regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Setiap faskes tingkat pertama diinstruksikan untuk memasifkan edukasi personal (person-to-person) saat pasien melakukan kontrol rutin, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat komorbiditas. Penyakit seperti Hipertensi dan Diabetes Mellitus dipetakan secara ketat karena menjadi pintu masuk utama pemicu gagal ginjal kronis.
"Fungsi pencegahan kami maksimalkan lewat kegiatan bulanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di tiap FKTP. Kami juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Pemkab Sleman untuk mengedukasi generasi muda mengenai bahaya konsumsi makanan kemasan olahan serta minuman tinggi pemanis yang marak memicu kerusakan ginjal," paparnya.
Kawal Hak Peserta Melalui Kanal EP3RS dan Mobile JKN
Sebagai bentuk komparasi mutu layanan, BPJS Kesehatan membuka ruang transparansi yang lebar bagi pasien jika menemukan hambatan administrasi, diskriminasi layanan, atau isu kelangkaan obat di lapangan.
Masyarakat diminta tidak ragu untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disiapkan secara real-time di lingkungan rumah sakit.
"Jika pasien merasa mendapatkan pelayanan yang tidak setara atau tidak sesuai protokol, silakan hubungi petugas EP3RS (Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit) yang nomor kontak dan fotonya terpampang di setiap poliklinik FKRTL. Selain itu, pengaduan digital bisa dikirim langsung melalui Aplikasi Mobile JKN. Fungsi customer care ini kami buka penuh demi memastikan hak setiap peserta terlindungi," pungkas Irfan. (*)