KETIK, MALANG – Aston Malang buka suara terkait hasil audiensi yang digelar DPRD Kota Malang bersama sejumlah organisasi masyarakat terkait perizinan hotel tersebut. Marketing Communication Aston Malang, Indah Mulya, memastikan tidak ada aturan apa pun yang mereka langgar.

Indah Mulya memastikan bahwa lantai 11, yang menjadi polemik saat ini, belum dioperasikan hingga izin resmi diterbitkan.
Selain itu, ia menambahkan, lantai 11 bukan digunakan sebagai kafe, melainkan sebagai ballroom yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh komunitas maupun instansi untuk menggelar berbagai kegiatan.

"Terkait perizinan lantai 11, itu untuk ballroom, bukan kafe, dan sampai saat ini belum beroperasi," tanggapan Indah Mulya selaku Marketing Communication Hotel Aston Malang.

Indah juga menyebut bahwa Aston Malang telah menyiapkan layanan valet parking untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan yang datang. Hal ini menjadi bagian persiapan sebelum lantai 11 mulai beroperasi.

"Untuk parkir, seperti yang pernah kami sampaikan, kami sudah mengantisipasinya dengan valet," ujar Indah Mulya.

Baca Juga:
Sengketa Tanah Mojolangu, DPRD Kota Malang Minta Ahli Waris Verifikasi Ulang Dokumen

Aston Malang juga menjelaskan bahwa operasional hotel telah mengantongi perizinan yang diperlukan. Namun, sejumlah organisasi masyarakat masih menyampaikan keberatan atas penambahan satu lantai pada bangunan hotel tersebut.

Sebelumnya, dalam audiensi di DPRD Kota Malang, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan hasil pembahasan selama tiga jam bersama perwakilan organisasi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Hotel Aston Malang mengajukan perizinan untuk bangunan 10 lantai. Seluruh perizinan, mulai dari IMB, KRK, izin lingkungan, hingga Amdal Lalin, telah diterbitkan.

Menurutnya, permasalahan yang muncul saat ini adalah adanya penambahan satu lantai yang seharusnya belum dibangun sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa lantai 11 berupa rooftop yang rencananya akan digunakan sebagai kafe sehingga memerlukan pemenuhan persyaratan penyediaan lahan parkir.

"Hotel Aston ini ceritanya pada tahun 2020 mengajukan izin untuk 10 lantai. Semua izinnya sudah keluar, mulai dari IMB, KRK, izin lingkungan, hingga Amdal Lalin. Permasalahan sekarang adalah adanya penambahan satu lantai. Seyogianya memang jangan dibangun terlebih dahulu jika PBG belum keluar," tuturnya.

Baca Juga:
Terkatung-katung 53 Tahun, Ahli Waris Pemilik Lahan Fasum Mengadu ke DPRD Kota Malang

Audiensi bersama DPRD Kota Malang terkait persoalan tersebut akan ditindaklanjuti pada 9 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Aston Malang juga akan diundang untuk berdiskusi bersama guna mencari solusi dan memperoleh hasil terbaik bagi semua pihak.

Aston Malang juga menyatakan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memajukan sektor pariwisata di Kota Malang.

"Kami selalu menjalin kerja sama yang baik dengan pihak dinas," ucap Indah Mulya. (*)