KETIK, TEGAL – Polres Tegal memastikan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1430 kini semakin cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).

‎Tak hanya itu, kepolisian juga menyiapkan kompensasi khusus bagi pemohon SIM, sebagai bukti nyata komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

‎Kasatlantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, melalui Baur SIM Aiptu Triono, menegaskan bahwa seluruh biaya penerbitan SIM sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.

‎"Semua pembayaran untuk pembuatan SIM dilakukan langsung melalui petugas bank, tanpa ada pungutan di luar ketentuan," tegas Aiptu Triono. 

‎Polres Tegal berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan proses pengajuan SIM yang transparan dan cepat.

Baca Juga:
Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

‎Dengan sistem yang efisien dan biaya yang transparan, masyarakat kini tak perlu lagi khawatir menghadapi proses panjang atau biaya "siluman". 

‎Polres Tegal bertekad menghadirkan wajah baru birokrasi kepolisian yang mudah, cepat, dan berpihak pada rakyat.‎

Baca Juga:
Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen