KETIK, PACITAN – Kepercayaan antara warga dan Kepala Dusun (Kasun) Kebon, Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, tidak sedang baik-baik saja.

Empat ketua RT dan satu ketua RW di Dusun Kebon memilih melepaskan jabatannya setelah polemik program perubahan dan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum menemukan titik terang.

Pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap para ketua lingkungan yang selama beberapa pekan terakhir ikut mendampingi warga dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan program SPPT PBB-P2.

"Kami malu ditanyai terus sama warga terkait masalah SPPT," kata salah satu ketua RT yang mengundurkan diri, Hariyanto (46), Ketua RT 4 Dusun Kebon kepada Ketik.com, Jumat, 5 Juni 2026.

Hariyanto mengatakan polemik bermula pada 2025 saat program pemutakhiran data dan pencetakan massal SPPT PBB-P2 dilaksanakan melalui pemerintah desa.

Baca Juga:
257 Jamaah Haji Pacitan Dijadwalkan Tiba di Tanah Air 7 Juni

Sekitar 87 bidang tanah milik 47 kepala keluarga mengikuti program tersebut. 

Untuk keperluan administrasi, warga diminta membayar Rp100 ribu per bidang yang pengumpulannya dilakukan oleh Kepala Dusun Kebon.

Namun hingga Mei 2026, warga belum menerima SPPT yang dijanjikan, sementara sejumlah dusun lain di Desa Sukodono telah memperoleh dokumen tersebut.

“Dusun-dusun lain itu semuanya sudah jadi. Lha punya dusun kami kok belum. Padahal kami sudah membayar,” kata Hariyanto.

Baca Juga:
Intip Curhatan Petani Pacitan ke Ketua DPRD Arif Setia Budi saat Kopdar Nandur Dulur

Kondisi itu memicu pertanyaan warga.

RT dan RW kemudian meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Sukodono. 

Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat saat itu, SPPT warga Dusun Kebon disebut sudah selesai diproses, namun belum dapat diserahkan karena pembayaran program belum lunas.

Persoalan tersebut berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap kepala dusun. 

Warga yang semula hanya meminta penyelesaian administrasi akhirnya menyuarakan tuntutan agar kepala dusun mengundurkan diri.

“Awalnya tuntutan warga adalah penyelesaian masalah pelunasan. Tetapi akhirnya masyarakat sepakat menuntut pengunduran diri kepala dusun karena sudah tidak percaya lagi,” ujarnya.

Pemerintah Desa Sukodono diketahui telah memfasilitasi dua kali mediasi selama Mei 2026. 

Pertemuan dilakukan di rumah kepala dusun dan Balai Desa Sukodono dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Camat Donorojo.

Dalam mediasi tersebut, warga meminta kejelasan terkait penyelesaian persoalan yang menjadi sumber keresahan masyarakat. 

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tuntutan warga belum sepenuhnya terjawab.

“Pas mediasi dengan Pak Camat itu, kepala dusun malah menolak mengundurkan diri. Kami pun kecewa dengan keputusan Camat,” kata Hariyanto.

Menurutnya, informasi terbaru menyebut pembayaran program untuk 87 bidang tanah tersebut telah dilunasi sehingga SPPT diperkirakan dapat diterbitkan tahun ini. 

Namun, hal itu dinilai belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Kalau sekarang dicek apakah ada kerugian atau tidak, bisa jadi sudah dilunasi. Tetapi masyarakat sudah tidak percaya lagi,” tegasnya.

Sebagai bentuk sikap, Ketua RT 1, RT 2, RT 3, RT 4, serta Ketua RW 1 Dusun Kebon secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. 

Seluruh stempel, atribut, dan surat pengunduran diri telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Sukodono.

"Ini protes kami atas persoalan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, warga juga memasang puluhan baliho di berbagai lokasi strategis. 

Beberapa baliho dipasang di jalan lingkungan hingga gerbang masuk dusun yang berisi tuntutan agar kepala dusun mundur dari jabatannya.

Pemasangan baliho tersebut dilakukan setelah serangkaian mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Sukodono belum menghasilkan solusi yang diterima seluruh warga.

Diketahui, Kepala Dusun Kebon berinisial PM tersebut baru menjabat sekitar dua tahun.

Warga menyebut yang bersangkutan juga memiliki masalah utang piutang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun Pemerintah Desa Sukodono terkait tuntutan warga dan pengunduran diri para ketua lingkungan tersebut.(*)