KETIK, LEBAK – Seorang warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, Mohamad, mengaku kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan setelah tidak lagi mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Mohamad sebelumnya merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri. Namun, setelah kehilangan pekerjaan, ia tidak lagi sanggup membayar iuran kepesertaan tersebut. Akibatnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarnya kini mencapai sekitar Rp2,5 juta.

Mohamad mengatakan, sebelum menganggur, dirinya bekerja di salah satu gerai Alfamart. Setelah tidak lagi bekerja, penghasilannya terhenti sehingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan pun tidak dapat dilanjutkan.

"Seolah-olah saya punya utang ke negara Rp2.520.000. Sekarang saya tidak mampu membayar BPJS mandiri karena sudah tidak bekerja," ujar Mohamad kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2026.

Ia berharap pemerintah dapat membantu mengatasi persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dialaminya, terutama karena saat ini dirinya tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia pun berharap dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga:
Regen Abdul Aris: Momentum HUT Banten untuk Perkuat Pembangunan yang Berdampak

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Lela Gifty Cleria menjelaskan, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan PBI melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, pengaktifan tersebut tidak serta-merta diberikan kepada seluruh warga yang memiliki tunggakan. Menurut Lela, saat ini pemerintah memprioritaskan masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu, terutama warga yang sedang mengalami masalah kesehatan dan membutuhkan pelayanan medis.

"Jadi sekarang kita mau mengakomodasi orang-orang yang mengalami kedaruratan medis. Intinya seperti itu," kata Lela saat dihubungi oleh ketik.com.

Ia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 10 dapat menjadi prioritas dalam pengusulan kepesertaan PBI, terutama apabila sedang menderita penyakit kronis, penyakit katastrofik, atau sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga:
Doa Bersama di Makam Kesultanan, Andra Soni: Kenang Sejarah untuk Wujudkan Banten Maju

Sementara bagi warga yang tidak sedang sakit atau tidak menjalani perawatan, proses pengajuan dapat masuk dalam daftar tunggu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau tidak dirawat, meskipun desil 1 sampai 5, masuk ke daftar tunggu," ujarnya.

Lela menegaskan, pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui PBI tidak menghapus tunggakan yang sebelumnya muncul ketika peserta masih terdaftar sebagai peserta mandiri. Tunggakan iuran yang telah terbentuk sebelum kepesertaan PBI aktif tetap menjadi kewajiban peserta.

"Misalkan Rp2 juta, itu tetap tunggakan. Tidak akan dihapus," ujarnya.

Menurut Lela, kepesertaan PBI memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan sesuai ketentuan setelah kepesertaan tersebut aktif. Namun, hal itu tidak berarti tunggakan peserta ketika masih menjadi peserta mandiri ikut dihapus.

Dinas Sosial Kabupaten Lebak juga menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan bagi masyarakat yang mengajukan reaktivasi atau pengaktifan BPJS PBI pemerintah dalam kondisi urgen, meliputi surat permohonan pengaktifan BPJS PBI dari pemerintah desa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, fakta integritas dari pemerintah desa, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, foto rumah, foto pasien, dan rekening listrik.

Kasus yang dialami Mohamad menjadi gambaran persoalan yang dapat dihadapi peserta BPJS Kesehatan mandiri ketika kehilangan pekerjaan. Di satu sisi, kemampuan membayar iuran terhenti, sementara di sisi lain, tunggakan iuran tetap tercatat sebagai kewajiban peserta.

Di tengah kondisi tersebut, akses terhadap kepesertaan PBI menjadi salah satu opsi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)