KETIK, BANDUNG – Dukungan bagi pengajar keagamaan di Kabupaten Bandung tidak hanya berupa insentif bulanan, tetapi juga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2026, sebanyak 1.012 ustaz dan ustazah menerima insentif Rp100 ribu per bulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tantowi mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pengajar keagamaan, terutama yang mengajar di diniyah takmiliyah dan masjid. Selain membantu secara finansial, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan perlindungan ketika penerima mengalami risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
“Program ini merupakan bentuk perhatian Pak Bupati Bandung kepada ustaz dan ustazah yang penyalurannya melalui BAZNAS. Selain insentif, mereka juga memperoleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan saat bekerja maupun apabila meninggal dunia,” kata Yusuf.
Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan upgrading bagi ratusan penerima insentif di Pesantren Darul Ma’arif, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Senin (19/10/2026). Kegiatan rutin tahunan ini tidak hanya menjadi ajang pembinaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat kapasitas dan pengabdian para pengajar keagamaan di tengah masyarakat.
Menurut Yusuf, peran ustaz dan ustazah sangat penting dalam membina umat dan menyampaikan ajaran Islam. Karena itu, dukungan terhadap mereka perlu berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan.
Baca Juga:
BAZNAS-Kadin Kabupaten Bandung Perkuat Kolaborasi, Bidik Kemandirian Ekonomi UmatDalam kegiatan tersebut, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bandung H. Agus Salman, yang mewakili Kepala Kantor Kemenag, mengingatkan para penerima agar tidak semata-mata menilai perhatian pemerintah dari besaran insentif. Ia mengajak para pengajar untuk memaknai bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus menjaga sikap toleran terhadap perbedaan pandangan keagamaan.
Agus mencontohkan perbedaan dalam persoalan furuiyah, seperti jumlah rakaat salat tarawih dan penggunaan qunut saat salat Subuh. Menurutnya, perbedaan semacam itu sebaiknya disikapi dengan saling menghormati, bukan dibesar-besarkan.(*)