KETIK, ACEH SINGKIL – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Singkil menjagokan Junaidi, S.STP., Asisten Bidang Pemerintahan, untuk menduduki posisi pamong senior di lingkungan Pemerintahan Aceh Singkil mendatang.
Nama Junaidi dinilai memiliki rekam jejak mumpuni, berpengalaman, serta telah memiliki jam terbang di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
“Junaidi punya pengalaman dan layak dipertimbangkan menduduki jabatan sekretaris daerah mendatang,” kata Ketua SWI Aceh Singkil, Yudi Sagala, Selasa, 25 Agustus 2026, di Pulo Sarok.
Menurutnya, selain memiliki pengalaman dan pernah memimpin sejumlah OPD, Junaidi juga dinilai memiliki akses yang mengakar hingga ke Pemerintah Provinsi Aceh dan Jakarta.
Disiplin ilmu yang dimilikinya juga dinilai sesuai, yakni bidang pemerintahan.
Baca Juga:
BPN Aceh Serahkan Sertifikat Hak Pakai Lahan Sekolah Rakyat“Artinya, perpaduan pengalaman dinas dengan disiplin ilmu yang dimiliki sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Yudi melanjutkan, berdasarkan catatan SWI, Junaidi pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, seperti Camat Kota Baharu, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Setwan, Plt. Setwan, Kadis Perindagkop, Kepala Bappeda, Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, hingga Asisten I Bidang Pemerintahan.
Di mata koleganya, Junaidi juga dinilai memiliki kecakapan serta piawai mengambil keputusan yang bijak ketika menghadapi situasi mendesak.
Bila lelang jabatan dilakukan, kata Yudi, berbagai dasar pertimbangan sebagai modal kinerja telah dimiliki Junaidi untuk menduduki posisi sekretaris daerah definitif.
Baca Juga:
Jelang Musda, Safriadi Oyon Berpeluang Kembali Pimpin Partai Golkar Aceh Singkil“Jelas posisi jabatan sekda haruslah memiliki kapasitas, kemampuan manajerial, memahami alur birokrasi yang luas, serta memahami tata kelola pemerintahan,” katanya.
Pengalaman di Bappeda dan sebagai Asisten Bidang Pemerintahan menjadi modal kuat untuk menduduki kursi Sekdakab, jelas Sagala.
Menurutnya, jabatan sekda merupakan posisi penting dalam struktur pemerintahan daerah. Sekda dituntut memiliki kemampuan mengoordinasikan jalannya pemerintahan, membangun komunikasi antarorganisasi perangkat daerah, serta memastikan program dan kebijakan kepala daerah dapat berjalan efektif, sebutnya. (*)