KETIK, TUBAN – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/2026 pada tanggal 25 Mei 2026, dengan menegaskan kewajiban bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mulai 2 Juni 2026, SPPG diwajibkan untuk memprioritaskan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Penerima Manfaat kelompok rentan, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (PM 3B).

BGN tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Lembaga pelaksana BMG mulai dari Kepala SPPG, Mitra Dapur, hingga Yayasan pengelola SPPG, yang kedapatan melanggar siap-siap menghadapi sanksi tegas berupa peringatan lisan hingga suspend operasional sementara atau Major.

Langkah strategis diambil BGN guna memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan program MBG yang telah berjalan hampir 1,5 tahun. 

Selain itu, lewat pengetatan regulasi, BGN berharap komitmen lembaga pelaksana MBG di wilayah dapat diperkuat demi menyukseskan amanat kebijakan nasional dalam mengentaskan masalah gizi di Indonesia. Khususnya Penerima Manfaat kelompok rentan PM 3B tersebut.

Baca Juga:
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya

Pasalnya, PM 3B kini dijadikan sebagai tolok ukur minimal keberhasilan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Berdasarkan ketentuan SE Nomor 5/2026, poin-poin utama yang wajib dipatuhi yakni setiap SPPG diwajibkan menyerap minimal 300 PM 3B dalam setiap periode pelaporanbditetapkan BGN. Angka ini akumulasi dari penerima layanan gizi langsung yang diproduksi dapur SPPG.

Disisi lain, demi menjamin tata kelola yang akuntabel dan cakupan pelayanan gizi yang tepat sasaran, BGN telah menyiapkan sanksi administratif berjenjang bagi lembaga pelaksana yang lalai memenuhi target yakni kepala SPPG/SPPI tidak memenuhi target 300 PM 3B dikenai sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang masuk ke rekam kinerja. 

Sedangkan, Mitra Dapur dan Yayasan SPPG yang lalai dalam pelaksanaan target akan dikenakan Suspend operasional katagori Major hingga ketentuan target terpenuhi. Meski sanksi diancamkan cukup berat, BGN tetap mengedepankan asas keadilan dalam penetapannya.

Baca Juga:
11 Dapur SPPG di Tuban Di-suspend BGN, Ada yang Dua Kali Dapat Sanksi Pemberhentian

"Pemberian sanksi mengikuti prosedur administratif BGN, termasuk hak klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan," bunyi kutipan klausul sanksi dalam surat edaran tersebut.(*)