KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita buka suara terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Menurutnya pendekatan terhadap fenomena LGBTQ bukan untuk diperangi, melainkan dengan edukasi dan penguatan peraturan daerah (Perda).
Mia menjelaskan penguatan melalui perda digunakan untuk intervensi yang lebih komprehensif sehingga Pemerintah Kota Malang tidak sekadar melakukan imbauan. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengurai secara utuh fenomena LGBTQ termasuk dampak terhadap masyarakat.
"Ada beberapa hal yang harus kita sampaikan ke masyarakat gitu ya. Mengurai secara utuh seperti apa sebetulnya isu dan fenomena ini. Seperti apa pemahamannya harus kita berikan juga. Kemudian barangkali nanti ke depannya itu dampaknya akan seperti apa," ujar Mia, Rabu 8 Juli 2026.
Alih-alih memerangi LGBTQ, pemerintah harus mampu melihat fenomena secara menyeluruh, termasuk mencari akar permasalahannya. Dengan demikian langkah pencegahan terkait dampak yang timbul, khususnya dalam bidang kesehatan dapat dilakukan lebih efektif.
Baginya, tidak cukup jika hanya menangani persoalan yang tampak di permukaan. Mitigasi juga harus diperkuat melalui pendekatan terhadap faktor yang menjadi penyebab persoalan tersebut.
Baca Juga:
Belum Dipensiunkan, Wali Kota Malang Evaluasi Operasional Bus Halokes"Ya, kalau saya secara prinsip tidak setuju (bahwa LGBT harus diperangi). Karena bagaimanapun itu semua kan sudah ada konsep tentang itu tuh seperti apa. Nah, namun yang harus dilakukan kita sebagai orang tua yang ada di Kota Malang ini kan harus bisa menghantarkan segala sesuatunya itu mulai dari yang grassroots," sebutnya.
Pemerintah Kota Malang sendiri terus menggencarkan inklusivitas di masyarakat. Menurut Mia, prinsip tersebut tetap perlu dijalankan namun dalam koridor aturan dan juga prinsip-prinsip yang berlaku.
"Inklusivitas itu kan ada banyak hal juga gitu ya, tapi inklusivitas yang kemudian itu tidak tidak keluar dari pemahaman, aturan atau prinsip-prinsip yang kita pegang. Menurut saya, harus ada, itu tadi makanya harus jelas dulu kita seperti apa pemahaman tentang LGBT," tutur politisi PDI Perjuangan Kota Malang itu.
Dalam hal kesehatan, penguatan melalui Perda penting untuk memutus mata rantai persebaran HIV/AIDS di masyarakat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat terjadi 97 kasus baru positif HIV di 2026. Dari total jumlah tersebut mayoritas disebabkan oleh lelaki seks lelaki (LSL).
Baca Juga:
SILPA Kota Malang Tembus Rp303 Miliar, DPRD Soroti Kinerja Pemkot!Menanggapi kondisi tersebut, Mia menegaskan banyak yang harus dilakukan Pemkot Malang, tidak hanya sekadar menyelesaikan permasalahan yang tampak di permukaan. Pemkot Malang harus melakukan mitigasi dan menarik mundur memikirkan apa saja yang belum sempat dilakukan dalam mencegah persebaran HIV.
"Apa sih yang belum kita pikirkan, apa yang belum pemerintah kota lakukan. Pemerintah daerah Kota Malang ini juga ada legislatif dan eksekutif, kan gitu. Kita bersama-sama, nanti kita harus kaji perda yang belum ada," tuturnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jatim telah membahas Perda terkait penyakit menular seperti HIV/AIDS. Melalui pembahasan tersebut, Pemkot Malang harus turut ambil abgian dan konsentrasi terhadap persoalan tersebut.
"Kami berharap dengan pembahasan itu sesegera mungkin bisa menjadi salah satu komponen yang membuat pemerintah kota lebih concern lagi, lebih konsentrasi. Ini kan juga memprihatinkan ya, enggak boleh dibiarkan, harus kita selesaikan karena bagaimanapun ini adalah masyarakat kita, yang berada di bawah naungan kita," ungkapnya.
Mia kembali menekankan bahwa penting memberikan edukasi kepada masyarakat terkait fenomena LGBTQ. Pendekatan yang komprehensif, diharapkan mampu menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
"Bagaimana kemudian kita bisa memberikan satu edukasi kepada masyarakat, seperti apa sih sebetulnya LGBT itu, yang dinamakan LGBT itu apa. Kemudian, seperti apa pengaruhnya dan lain sebagainya, akibat yang akan diciptakan nanti di kemudian hari. Kalau hanya imbauan, saya kira kurang kuat," pungkasnya. (*)