KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rafli Ramadoni Bin Nasril digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 12 Mei 2026. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Noor Ikhwan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hetty Veronika menghadirkan dua saksi anggota kepolisian serta satu saksi mahkota, yakni Rio, terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Terdakwa terlibat dalam transaksi sabu seberat hampir 100 gram yang diungkap melalui operasi penyamaran atau undercover buy oleh aparat kepolisian.

Di hadapan majelis hakim, saksi dari kepolisian mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Betung kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Kami mendapat informasi sering terjadi jual beli narkotika. Kemudian tim melakukan penyamaran dan memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp60 juta,” ujar saksi polisi di persidangan.

Saksi menjelaskan, setelah terjadi kesepakatan harga, tim kepolisian menunggu di lokasi yang telah ditentukan. Tak lama kemudian, saksi Rio pergi mengambil barang dan kembali bersama terdakwa Rafli menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:
Korupsi Pokir OKU Berujung Vonis, Purwanto dan Robi Vitergo Dipenjara 4 Tahun 10 Bulan

“Rio masuk ke mobil bersama terdakwa Rafli dan langsung menyerahkan barang tersebut,” ungkap saksi.

Selanjutnya, tim kepolisian langsung menangkap terdakwa Rafli. Namun, saksi Rio berhasil lolos dan melarikan diri. Beberapa hari kemudian, Rio datang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Menurut polisi, sabu yang awalnya disebut seberat 100 gram tersebut setelah diuji di laboratorium forensik memiliki berat netto 97,20 gram dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Dalam persidangan, Rafli juga mengakui dirinya baru dua kali ikut dalam transaksi narkotika tersebut.

Baca Juga:
Sidang Narkotika AB-CHMINACA Digelar di PN Palembang, Terdakwa Akui Hendak Edarkan Barang Haram

“Saya baru dua kali ikut melakukan jual beli barang itu,” ujar Rafli di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU Hetty Veronika menguraikan bahwa transaksi bermula saat Rio menghubungi Rafli terkait pesanan sabu sebanyak satu ons. Rafli kemudian menghubungi seseorang bernama Gobang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Harga pembelian dari Gobang disepakati Rp55 juta, sementara kepada pembeli undercover dijual seharga Rp60 juta, sehingga terdakwa disebut akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta apabila transaksi berhasil dilakukan.

JPU juga membeberkan saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu dibungkus lakban hitam dengan berat bruto 100,61 gram serta satu unit handphone milik terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 501/NNF/2026 tertanggal 12 Februari 2026, barang bukti tersebut positif metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Rafli didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berat lebih dari 5 gram.

Selain itu, terdakwa juga didakwa subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*)