KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan jenis yang terbilang masih jarang ditemukan di Sumatera Selatan.
Seorang pemuda bernama Muhammad Satrio bin Poniman menjalani persidangan atas dugaan peredaran narkotika sintetis jenis AB-CHMINACA, Senin, 11 Mei 2026.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Noor Ihkwan dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Berbeda dengan perkara narkotika pada umumnya yang didominasi sabu atau ganja, kasus ini menyita perhatian karena barang bukti yang diamankan merupakan narkotika sintetis jenis AB-CHMINACA, zat kimia berbahaya yang masuk golongan cannabinoid sintetis dan diketahui memiliki efek halusinasi kuat serta berisiko tinggi terhadap kesehatan pengguna.
Untuk kasus AB-CHMINACA, Umumnya berbentuk daun kering yang telah dicampur atau disemprot cairan kimia sintetis, lalu dikonsumsi dengan cara dihisap seperti rokok.
Baca Juga:
Dituntut 15 Tahun, Fakta Sidang Ungkap Duel Berdarah yang Tewaskan Joko Samara di PalembangEfeknya bisa lebih berbahaya dibanding ganja karena kandungan kimianya sulit diprediksi dan dapat memicu halusinasi berat, kejang, hingga gangguan kejiwaan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kamar kos Reddoorz Wisma Hiro Dwikora kamar 108, Jalan Pertiwi Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 15 paket plastik klip transparan berisi narkotika sintetis dengan berat netto mencapai 25,97 gram, serta satu unit handphone milik terdakwa.
Baca Juga:
Bangga! Wong Palembang Alfi N Rustam Jadi Komisaris Utama PT Phapros TbkDi hadapan majelis hakim, Muhammad Satrio mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rivaldo alias Edo yang kini berstatus DPO.
Barang itu disebut diterimanya pada 12 Desember 2025 di kawasan Jalan Pertiwi, tepatnya di dekat masjid.
Tak hanya menguasai, terdakwa juga mengaku narkotika sintetis tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Kalau habis terjual saya dapat keuntungan sekitar satu juta rupiah,” ujar terdakwa dalam persidangan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung AB-CHMINACA yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022.
AB-CHMINACA sendiri dikenal sebagai salah satu narkotika sintetis yang peredarannya belum sebanyak sabu maupun ekstasi, namun memiliki efek yang jauh lebih berbahaya karena dapat memicu gangguan kejiwaan, halusinasi berat, hingga kehilangan kesadaran.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*)