KETIK, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus menggenjot percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Sebagai bentuk komitmen mendukung legalitas usaha dan peningkatan daya saing produk lokal, Pemkab Cilacap menargetkan sebanyak 41.502 produk telah mengantongi sertifikat halal sesuai target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Oktrivianto Subekti, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar.
Menurutnya, produk yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen karena memiliki jaminan kualitas dan legalitas yang jelas.
“Target 41.502 produk bersertifikat halal tentu bukan pekerjaan ringan. Namun melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis target tersebut dapat tercapai,” kata Oktri, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga:
6 Remaja Terseret Ombak di Menganti Cilacap: 4 Selamat, 2 Masih Dalam Pencarian pada Hari KeduaIa menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, pendamping proses produk halal, lembaga pendamping, hingga asosiasi UMKM.
Pemkab Cilacap berharap seluruh pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal dapat menyelesaikan proses pengurusan sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah.
“Kita berharap setelah 17 Oktober 2026 seluruh pelaku UMKM yang wajib bersertifikat halal sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:
SAR Cilacap Terus Cari Korban Tenggelam di Sungai Kramacenil CilibangSelain mendukung kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga dipandang sebagai instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Produk yang telah tersertifikasi dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional.
Oktri menambahkan, sejumlah komoditas seperti makanan, minuman, produk hasil sembelihan, bahan baku pangan, hingga kosmetik wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah strategis agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya di masa mendatang.
“Prinsipnya langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam mendorong terbentuknya ekosistem produk halal yang lebih kuat sekaligus memperkuat daya saing UMKM di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cilacap,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha, pemerintah juga memastikan seluruh layanan penunjang legalitas usaha diberikan secara gratis.
Layanan tersebut meliputi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal self declare, hingga Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Program percepatan sertifikasi halal ini juga menjadi bagian dari kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan secara daring serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).(*)