KETIK, SURABAYA – Susanto terdakwa dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC akan menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).

"Senin (18/9/2023) lusa ini, Susanto menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum yang akan melakukan penuntutan adalah Ugik Ramantyo," kata Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Sabtu (16/9/2023).

Jemmy menjelaskan, pihaknya bakal melakukan tuntutan maksimal. Sebab, Susanto dianggap terbukti melakukan aksinya berulang kali dan pernah dipidana terkait kasus serupa.

"Kami upayakan tuntutan maksimal, karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga," ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata. Menurutnya, sidang tetap digelar secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya. "Hakimnya diketuai Pak Tongani, agendanya tuntutan di Ruang Tirta, sekitar pukul 11.00 WIB," tuturnya. (*)

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya
Baca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya