KETIK, KEDIRI – Sengketa perumahan Griya Kraton di Kabupaten Kediri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa 18 Agustus 2026 sore. Perkara yang melibatkan pengguna perumahan dan pengembang PT Sekar Pamenang tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Sidang digelar di Ruang Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian. Dalam persidangan, para pihak mulai memperkuat dalil masing-masing melalui keterangan saksi serta penyerahan bukti tambahan.
Sejumlah persoalan menjadi materi pembuktian dalam sengketa tersebut. Di antaranya menyangkut pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gambar teknis pembangunan, hingga persoalan pajak.
Kuasa hukum pengguna perumahan, Emilia Sari mengatakan pihaknya dalam sidang kali ini menghadirkan saksi sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada majelis hakim.
"Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Kami juga ada tambahan bukti setelah sebelumnya mengajukan bukti-bukti pada tahap pertama," ujar Emilia usai sidang.
Baca Juga:
Dinas Perkim Kediri Jelaskan Status Fasum Fasos Griya Keraton di Tengah Sengketa DeveloperDia mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya. Namun, Emilia tidak merinci seluruh bukti tambahan yang diserahkan karena masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Dari pihak mitra pengembang, PT Sekar Pamenang, melalui penasihat hukum Bagus Wibowo menyatakan tetap berpegang pada jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dokumen gambar teknis pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan.
"Untuk apa yang disampaikan saksi fakta, kami tetap pada jawaban. Terkait fasum-fasos, kami berpegang pada persoalan apakah gambar teknis tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari dinas yang berwenang," beber Bagus.
Baca Juga:
Gara-Gara Ganti Kunci dan Sandi Medsos, Dua Pengembang Perumahan di Kediri Berujung di Meja HijauMenurutnya, pengesahan gambar teknis pada perumahan sebelum dibangun menjadi penting untuk memastikan rancangan pembangunan fasilitas telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Selain fasum-fasos, pihak pengembang juga menyoroti persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bagus mempertanyakan apakah persoalan yang disebut sebagai kekurangan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya tagihan resmi dari instansi yang berwenang.
"Kalau memang dianggap kurang bayar, kami mempertanyakan apakah sudah ada tagihan kurang bayar dari instansi yang berwenang," ujarnya.
Bagus menegaskan, pertanyaan tersebut disampaikan dalam konteks pembuktian dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi kekurangan pembayaran pajak.
"Penilaian terhadap gugatan tentu menjadi kewenangan majelis hakim," katanya.
Sementara itu, Direktur PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) Samsul Ghorib selaku pengembang yang hadir sebagai saksi memberikan keterangan mengenai dokumen perencanaan pembangunan dan PBG. Ia menjelaskan bahwa istilah set plan pada dasarnya merupakan rancangan pekerjaan yang dapat mencakup berbagai fasilitas, seperti IPAL komunal, penangkal petir, CCTV, dan fasilitas lainnya.
"Set plan itu sebenarnya rancangan pekerjaan. Di dalam PBG terdapat perencanaan teknis, termasuk konstruksi, elektrikal dan arsitektur," jelasnya.
Menurut Samsul, dokumen perencanaan tersebut telah melalui proses verifikasi oleh tenaga ahli sesuai bidang masing-masing sebelum digunakan dalam proses penerbitan PBG.
Ia juga menyebut dokumen perencanaan telah diunggah melalui sistem perizinan bangunan gedung dan mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Di dalam PBG itu detail. Perencanaan teknis menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan," katanya.
Keterangan saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama dokumen dan keterangan dari para pihak lainnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut. Masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti maupun menghadirkan saksi guna memperkuat posisi hukum mereka.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 1 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.
Kepastian mengenai pokok sengketa serta tanggung jawab masing-masing pihak nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan perkara.(*)