KETIK, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan lahan yang sengaja dibakar secara ilegal tidak boleh kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Pemerintah bahkan menyiapkan langkah lintas kementerian untuk mencegah bekas lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) digunakan untuk kegiatan usaha.

Raja menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 1 September 2026, ketika merespons dugaan lokasi bekas karhutla yang akan ditanami kelapa sawit.

Menurutnya, pembakaran hutan maupun lahan merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum.

“Namanya itu kan kebakaran hutan dan lahan. Kalau pun ada yang membakar hutan, kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu nggak boleh tanam sawit, karena itu ilegal,” ujar Raja.

Baca Juga:
Tujuh Wakil Jatim Sabet Penghargaan Wana Lestari Nasional 2026, Khofifah Beri Pujian

Kementerian Kehutanan, kata Raja, akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian untuk mencegah lahan yang dibakar secara ilegal kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan usaha, termasuk perkebunan sawit.

Apabila kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).

Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan lahan APL yang dibakar tidak kemudian digunakan untuk penanaman sawit.

“Jadi kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron (Menteri) ATR BPN yang menerbitkan HGU, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya. Juga kepada Menteri Pertanian, agar lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan, di APL, itu kemudian juga tidak boleh ditanam sawit,” tegas Raja.

Baca Juga:
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik Sebut Pemilu 2029 Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme

Raja juga menegaskan pemerintah tidak akan membedakan pelaku pembakaran lahan berdasarkan skala usaha. Pelaku pembakaran secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penindakan dilakukan terhadap pelaku, baik dalam skala kecil maupun besar.

“Perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum,” katanya.

Saat ini, pemerintah tengah memproses sejumlah kasus dugaan pembakaran lahan. Raja menyebut enam kasus sedang memasuki proses pencabutan secara administratif melalui Satgas Investasi.

Selain itu, terdapat 40 kasus yang sedang diproses secara pidana. Raja juga menyebut terdapat 82 kasus di kepolisian yang turut berproses secara pidana.

“Jadi enam ini, Satgas Investasi dalam proses pencabutan, masih administrasi, ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana,” terang Raja.

Kebijakan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa pembakaran lahan secara ilegal tidak boleh menjadi jalan untuk membuka ruang usaha baru, termasuk perkebunan sawit.(*)