KETIK, JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage akhirnya angkat bicara terkait demonstrasi penolakan Pergub JKA yang tengah berlangsung di Aceh.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026, Azhari meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
“Untuk kesehatan tak perlu pakai desil. Cukup pisahkan saja masyarakat yang ditanggung oleh JKN atau tanggungan PBI dan PNS serta karyawan swasta dan orang yang mempunyai asuransi, di luar ditanggung oleh JKA,” ujar Azhari Cage.
Ia menilai kebijakan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil masih menyisakan banyak persoalan di lapangan, terutama terkait validitas data penerima layanan kesehatan.
“Kalau pun mau dipisahkan orang kaya yang tidak pernah sakit dan tidak pernah ke rumah sakit, itu datanya mana dan harus benar datanya. Biar masyarakat yang kurang mampu tidak menjadi korban,” katanya.
Baca Juga:
PMI Cilacap Tegaskan Pengelolaan Bulan Dana Digunakan Efektif dan Transparan, Bantah Jual Beli DarahMenurut Azhari, dirinya sebenarnya enggan terlalu jauh mengomentari persoalan JKA. Namun karena dampaknya sudah meluas, ia merasa perlu memberikan masukan sebagai perwakilan daerah.
“Saya sebenarnya tidak mau berkomentar masalah JKA, tapi karena imbasnya sudah ke mana-mana. Sebagai perwakilan daerah saya harus memberikan sedikit masukan bagi Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan sosial yang muncul akibat penerapan sistem desil, mulai dari penghentian beasiswa hingga penolakan pasien kurang mampu di rumah sakit.
“Gara-gara desil anak-anak miskin yang dulunya mendapat beasiswa dihentikan karena orang tuanya masuk Desil 8. Dan ada juga masyarakat kurang mampu yang ditolak oleh rumah sakit gara-gara desil tersebut,” kata Azhari.
Baca Juga:
Sekda Aceh Tinjau Pelayanan RSUD Langsa, Pastikan Pasien Kurang Mampu TerlayaniMantan juru bicara KPA Pusat itu mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
Ia berharap apabila Pergub tentang JKA tetap diberlakukan, maka pemerintah terlebih dahulu memperbaiki data masyarakat agar persoalan pelayanan kesehatan tidak semakin menimbulkan polemik.
“Kalau bisa saya menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dikaji ulang karena dampaknya luas bagi akses kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Azhari juga menyayangkan munculnya perdebatan terbuka di media terkait persoalan tersebut. Ia meminta para elite di Aceh lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan daerah.
“Saya juga menyayangkan elit di Aceh tidak perlu ribut di media tentang hal ini, malu kita dibaca oleh orang luar Aceh. Bila ada persoalan hendaknya duduk bersama diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau tidak bisa satu kamar duduk setengah kamar. Kan kita di Aceh semua bersaudara dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berjalan sejak Juni 2010 dengan pembiayaan dari APBA dan dana otsus. Saat itu masyarakat Aceh dapat memperoleh layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP.
Namun setelah pemerintah pusat meluncurkan program BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, pembiayaan layanan kesehatan mulai terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Seiring berkurangnya dana otsus Aceh, Pemerintah Aceh kemudian menerapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembiayaan JKA berdasarkan kategori desil masyarakat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat kategori desil 1 hingga 5 ditanggung melalui APBN dalam skema JKN, sedangkan Pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat kategori desil 6 dan 7 melalui APBD. Adapun masyarakat kategori desil 8 hingga 10 diwajibkan membayar layanan kesehatan secara mandiri.
Kebijakan itu disebut berdampak terhadap sekitar 544.626 warga Aceh yang sejak 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung oleh JKA. Di sisi lain, akurasi penetapan data desil juga dipersoalkan masyarakat karena dinilai masih banyak ketidaksesuaian di lapangan.
Situasi tersebut kemudian memicu gelombang penolakan dan demonstrasi besar-besaran di sejumlah wilayah di Aceh.(*)