KETIK, JAKARTA – Sekelompok aktivis Papua Anti Investasi di Jakarta menggelar aksi protes dan membubarkan Seminar Nasional bertajuk “Potensi Mineral dan Migas sebagai Akselerator Pembangunan di Tanah Papua" di HS Luwansa Hotel Convention Center, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Seminar tersebut diselenggarakan oleh PT Freeport Indonesia bersama sejumlah perusahaan besar lainnya. Para demonstran menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas investasi yang berpotensi memperkuat eksploitasi sumber daya alam dan memperpanjang ketimpangan di Tanah Papua.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menegaskan penolakan terhadap investasi pertambangan dan migas yang mereka nilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat Papua.
“Bagi kami, kegiatan ini bukan sekadar seminar tentang potensi mineral dan migas. Ini merupakan bagian dari upaya yang kami nilai sebagai bentuk penjajahan di Tanah Papua melalui penguasaan dan eksploitasi sumber daya alam,” demikian sikap para demonstran.
Mereka mempertanyakan narasi pembangunan yang menjadikan kekayaan mineral dan migas sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi, sementara menurut mereka, persoalan hak masyarakat adat, kerusakan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Papua harus menjadi perhatian utama.
Baca Juga:
Tak Digaji Sejak Dilantik, Stafsus Komite Papua Gugat UU Otsus ke MKPara demonstran berpandangan bahwa kekayaan alam Papua semestinya dikelola dengan mengutamakan kepentingan masyarakat adat dan rakyat Papua, bukan semata-mata menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan-perusahaan besar.
Mereka juga menolak pendekatan pembangunan yang dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk menentukan masa depan tanah dan sumber daya alamnya sendiri.
Aksi pembubaran seminar tersebut menjadi bentuk protes terbuka terhadap agenda investasi yang ditentang oleh Aktivis Papua Anti Investasi di Jakarta.
Bagi para demonstran, pembangunan di Papua tidak seharusnya hanya diukur melalui besarnya investasi dan nilai produksi pertambangan, tetapi juga melalui keadilan sosial, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)