KETIK, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan Setyo tersebut disampaikan saat ia memimpin upacara bendera peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Setyo menegaskan bahwa durasi penanganan yang belum berujung penahanan terhadap dua anggota DPR tersangka kasus CSR BI-OJK, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), hanya masalah waktu. Kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja KPK. Jika masih tetap tidak ada perkembangan, Dewas (Dewan Pengawas) harus beri sanksi kepada Pimpinan KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.
MAKI mempersoalkan alasan Setyo yang meminta publik memahami beban kerja penyidik lantaran banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) belakangan ini. Boyamin mengkritik keras pernyataan tersebut dan meminta KPK tidak hanya sibuk mengurus kasus OTT ‘receh’, melainkan fokus menuntaskan kasus besar seperti korupsi CSR BI-OJK.
MAKI menilai maraknya OTT yang dilakukan KPK justru merendahkan kualitas pemberantasan korupsi itu sendiri. Lembaga antirasuah tersebut dianggap hanya mengejar kasus level bupati, alih-alih mengungkap kasus kakap yang melibatkan pejabat pusat seperti anggota DPR.
Baca Juga:
Konsolidasi di Lamongan, Viva Yoga Ajak Kader dan Relawan Menangkan PAN di Pemilu 2029Boyamin berpandangan KPK tidak seharusnya berfokus pada OTT jika ingin memberantas korupsi secara mendasar, terutama di daerah.
“Jangan-jangan OTT terus, supaya KPK kelihatan kerja terus, nanti OTT lagi,” katanya.
Selain itu, Boyamin menyoroti rekomendasi Dewas KPK yang tidak ditindaklanjuti Pimpinan KPK. Rekomendasi tersebut meminta pimpinan menindak penyidik yang terbukti tidak serius, tidak profesional, atau dinilai bermain-main dalam penyidikan perkara CSR BI-OJK.
Pimpinan KPK sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK pada Jumat, 15 Juni 2026 oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) terkait penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK yang dinilai mangkrak. Pengaduan tersebut direspons Dewas pada Kamis (18/6/2026) dengan menerbitkan rekomendasi kepada Pimpinan KPK. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Baca Juga:
KOWANI Rayakan HUT RI ke-81, Dorong Perempuan Aktif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi“Kita sangat kecewa, laporan pengaduan ARUKKI dan rekomendasi dari Dewas juga tidak ditanggapi Pimpinan KPK,” katanya.
MAKI menilai, jika kasus CSR BI tak segera dituntaskan, polemik di masyarakat akan terus bergulir. Padahal, KPK dinilai telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Boyamin menyebut penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Ia mendesak KPK berhenti mengulur waktu dan tidak terus-menerus menebar janji untuk menahan kedua tersangka.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” katanya.
Selain Satori dan Heri Gunawan, MAKI mencatat ada anggota DPR lain yang juga belum tersentuh penahanan meski status tersangkanya sudah ditetapkan lebih lama, yakni Anwar Sadad (Gerindra). Anwar ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024 dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 senilai Rp8,1 miliar.
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti, di antaranya Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024). Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.(*)