KETIK, JAKARTA – Pekan depan, penetapan status tersangka dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp26,38 miliar memasuki usia satu tahun.
Namun, hingga kini keduanya belum menunjukkan tanda-tanda akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga perkara tersebut belum dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya menunggu komitmen KPK untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujar Boyamin, Senin, 27 Juli 2026.
Boyamin mengatakan KPK sebenarnya sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup, termasuk menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.
Baca Juga:
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pjs"Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah memegang lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik," katanya.
Oleh sebab itu, menurut Boyamin, sudah tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan kedua tersangka kasus CSR BI-OJK tersebut.
Ia menduga KPK berada di bawah tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, meskipun hal tersebut beberapa kali dibantah oleh lembaga antirasuah itu.
Faktanya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Kedua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun belum ditahan.
Baca Juga:
Nurhadi Gelar Serap Aspirasi Lewat Mancing Gratis, Tebar 4 Kuintal Lele dan Hadiah Kambing untuk Warga Blitar"Saya melihat memang ada tekanan terhadap KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi dana CSR BI. Dulu mengatakan sudah ada tersangka, tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang, padahal tinggal beberapa hari lagi genap satu tahun. Jadinya tidak ada kepastian hukum," katanya.
MAKI menilai penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK oleh KPK berjalan sangat lamban. Menurut Boyamin, perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut seharusnya relatif mudah dibuktikan karena fokus pemeriksaannya hanya pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.
"Saya kecewa terhadap penanganan kasus korupsi CSR BI ini. Untuk membuktikannya sebenarnya mudah, apakah dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut," katanya.
Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penyimpangan penggunaannya tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.
"CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Boyamin menilai kasus ini relatif mudah diselesaikan karena tidak serumit perkara yang berkaitan dengan kilang minyak, pembangunan infrastruktur, maupun pengadaan satelit.
Penelusurannya pun tidak memerlukan uji laboratorium atau pemeriksaan struktur yang rumit. "Ini soal kemauan KPK saja," ujarnya.
MAKI juga mensinyalir adanya kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu (buying time) sehingga KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Ia menduga KPK tidak ingin memicu kemarahan kalangan politisi DPR apabila penahanan dilakukan.
"KPK menurut saya sengaja mengulur-ulur waktu, tampaknya ingin mencegah kemarahan politisi-politisi DPR, istilahnya buying time atau menunggu waktu," katanya.
Apabila memang langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi tertentu, Boyamin mengaku kecewa dengan sikap KPK. Padahal, alasan yang selama ini disampaikan adalah masih diperlukannya keterangan para tersangka serta pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara CSR BI-OJK tersebut.
Saat ini KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut, di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Satori, politikus Partai NasDem, saat ini bertugas di Komisi VIII DPR RI. Sementara itu, Heri Gunawan, politikus Partai Gerindra, menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Komisi VIII DPR RI membidangi urusan agama, sosial, kebencanaan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sementara itu, Komisi II DPR RI membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, reforma agraria, serta Ibu Kota Nusantara. (*)