KETIK, BATU – Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus narkoba dengan total 47 tersangka.

Dari puluhan perkara tersebut, dua pengungkapan pada Mei dan Juni menjadi yang paling menonjol karena berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi lintas daerah.

Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (cipta kondisi) sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batu.

“Selama periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus narkotika dengan total 47 tersangka. Dari jumlah tersebut, 34 perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan, sedangkan enam kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, terdiri atas 76,66 gram sabu, 43,55 gram ganja, serta 87 butir pil ekstasi.

Baca Juga:
KDRT hingga Persetubuhan Anak, Polres Batu Ungkap 6 Kasus PPA dalam Enam Bulan Terakhir

"Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp136,4 juta,” jelasnya.

Menurut Iptu Boby, terdapat dua pengungkapan yang menonjol selama periode tersebut. Kasus pertama terjadi pada Mei 2026 dengan penangkapan seorang tersangka berinisial ZI di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dahulu diungkap di wilayah hukum Polres Batu.

“Dari tersangka kami menyita 15 butir pil ekstasi serta 27 paket sabu yang siap diedarkan. Saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” katanya.

Baca Juga:
Tim URC Satreskrim Polres Batu Tancap Gas, 3 Kasus Curanmor Terungkap

Pengungkapan kedua berlangsung pada Juni 2026. Berawal dari penyelidikan kasus di wilayah hukum Polres Batu, petugas kemudian mengembangkan penyidikan hingga ke wilayah Kediri dan berhasil menangkap tersangka berinisial BU.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu siap edar yang diduga akan dipasarkan di sejumlah wilayah.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu,” ungkapnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.

Iptu Boby menegaskan Satresnarkoba Polres Batu akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika melalui penyelidikan dan pengembangan jaringan guna menekan peredaran narkoba. (*)