KETIK, MALANG – Satreskrim Polres Malang kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Dua pelaku yang berhasil dibekuk ini berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum.

Mereka diamankan aparat usai diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton hiburan kesenian di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Minggu, 31 Mei 2026 lalu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata Hafiz, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menambahkan, kedua pelaku beraksi secara bersama-sama. Salah satu dari tersangka menaiki sepeda motor hasil curian, sementara rekannya mendorong menggunakan sepeda motor lain agar mesin kendaraan tidak langsung dinyalakan di lokasi.

Baca Juga:
Resmi Dihentikan! Kasus Perusakan di Pantai Wediawu Kabupaten Malang Berakhir Damai

Begitu menerima laporan itu, tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.

"Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjarai. (*)

Baca Juga:
Bikin Bangga! Atlet Sepatu Roda Kabupaten Malang Borong Medali di Internasional Jakarta Roller Skate Competition 2026