KETIK, LABUHAN BATU – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap SMAS alias Sutan (26) warga Ujung Bandar Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Minggu, 24 Mei 2026 dini hari.
Pria yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas tersebut, diringkus di sekitaran tempat hiburan malam di komplek perumahan Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, Senin, 25 Mei 2026 menjelaskan, dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti narkoba.
Seperti, 10 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1.58 gram brutto, 5 bungkus happy five seberat 1.57 gram/brutto, 1 kotak plastik permen happydent, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 1 unit handphone dan uang sebesar Rp.552.000.
Dikatakan AKP Aswin, kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan razia tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Satpol PP Kota Malang Gelar Sidang Tipiring, 46 Pelanggar Perda DitindakSaat di komplek perumahan tersebut, tim melakukan pemeriksaan pada sebuah kamar di rumah yang diinformasikan sebagai tempat tinggal pengedar narkotika di lokasi itu.
Pada saat pemeriksaan, diamankan seorang terduga pelaku yakni SMAS alias Sutan beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku mengaku narkotika itu benar miliknya untuk di jual di tempat hiburan malam.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut," papar Kasi Humas Polres Labuhanbatu.(*)