KETIK, LEBAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menindak kendaraan angkutan barang yang beroperasi di luar jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Aris Setyawan, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan maupun kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.
"Dalam rangka menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Lebak melaksanakan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aris kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Aris, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan secara langsung, tetapi juga memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih modern dan akuntabel.
"Pada kegiatan ini, petugas juga melakukan penindakan menggunakan ETLE Handheld (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk penegakan hukum berbasis teknologi," ujarnya.
Baca Juga:
Pj Sekda Lebak Hadiri Dialog Otonomi Daerah, Dorong Penguatan PAD dan Sinergi Pusat-DaerahIa menjelaskan, penggunaan ETLE Handheld memungkinkan setiap pelanggaran terdokumentasi secara digital sehingga proses penindakan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Melalui sistem ETLE Handheld, setiap pelanggaran dapat didokumentasikan secara digital sehingga proses penindakan berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Aris menegaskan, penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan akibat kendaraan yang beroperasi di luar ketentuan, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Resmi Atur Penataan Utilitas Terpadu, Kabel Udara Akan Dipindahkan ke Bawah TanahIa mengingatkan bahwa kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sesuai ketentuan jam operasional yang berlaku.
Karena itu, Aris mengimbau seluruh pengemudi maupun perusahaan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan jam operasional serta melengkapi dokumen dan persyaratan kendaraan sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak," pungkasnya.(*)