KETIK, PACITAN – Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menyita sebanyak 3.440 batang rokok ilegal dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026 di Kecamatan Kebonagung, Rabu, 8 Juli 2026.
Operasi yang dimulai sejak pagi tersebut menyasar Pasar Ketro serta sejumlah toko dan kios di wilayah Kecamatan Kebonagung sebagai bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan operasi gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan bersama Bea Cukai Madiun dan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pacitan.
"Kegiatan ini merupakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sasarannya toko, kios, dan pasar untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa pita cukai resmi," ujarnya.
Operasi diawali dengan apel gabungan sebelum seluruh personel bergerak menuju Pasar Ketro.
Baca Juga:
Banyak Jalan Rusak, Pacitan Kok Tetap Gelar Festival Rontek? Ini Respons DisparbudporaSetelah itu, petugas melanjutkan penyisiran ke sejumlah pertokoan di Kecamatan Kebonagung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan rokok ilegal dari berbagai merek yang dijual di sejumlah toko.
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan pendataan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik toko mengenai ketentuan peredaran barang kena cukai.
"Pemilik toko kami berikan pembinaan agar memahami aturan terkait peredaran rokok bercukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Bea Cukai Madiun untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Widiyanto.
Baca Juga:
Lima Pendamping BSPS di Kabupaten Pacitan Sempat Mau Mengundurkan DiriBerdasarkan hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 172 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 3.440 batang.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk menjalani proses hukum dan administrasi lebih lanjut.
Widiyanto berharap operasi serupa dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
"Kami mengimbau masyarakat dan para pedagang agar hanya menjual rokok yang dilengkapi pita cukai resmi. Dengan begitu, masyarakat ikut mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," pungkasnya.(*)