KETIK, SLEMAN – Kasus kematian bocah berusia tiga tahun berinisial N di RSUD Prambanan yang terjadi pada Senin 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, kian menyingkap tabir perseteruan baru antara pihak birokrasi dan pencari keadilan.

Rentetan desakan penuntasan kasus yang kini bergulir di ranah hukum Ditreskrimsus Polda DIY tersebut memunculkan benturan narasi yang tajam.

Di satu sisi, RSUD Prambanan menyatakan penanganan medis telah berjalan di atas rel prosedur resmi. Namun di sisi lain, pihak keluarga korban mencium adanya indikasi kuat kelalaian medis, yang diperparah oleh buruknya komunikasi publik serta etika jajaran petinggi manajemen rumah sakit tersebut.

Kronologi Ketegangan di Rumah Sakit

Ketegangan yang memantik laporan polisi ini bermula dari insiden tidak menyenangkan di ruang pertemuan RSUD Prambanan pada Sabtu, 16 Mei 2026. Saat itu, tim kuasa hukum dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) mendampingi orang tua kandung mendiang N, yakni Anastacia Niken Purwandari dan Nicohadiyanto.

Baca Juga:
Sleman Jadi Barometer Agraris, 23 Peserta PKN II Jateng Bedah Inovasi Ketahanan Pangan Bumi Sembada

Niat awal kedatangan mereka sejatinya berlandaskan hukum yang kuat, yakni meminta kejelasan atau klarifikasi medis sekaligus mengakses berkas rekam medis anak mereka yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 276 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akses informasi dalam rekam medis merupakan hak mutlak yang dilindungi negara bagi pasien maupun ahli warisnya.

Namun, di luar dugaan tim kuasa hukum dan pihak keluarga, penerimaan dari jajaran manajemen dinilai jauh dari asas pelayanan publik yang humanis. Direktur RSUD Prambanan saat ini, drg Ratih Susila menunjukkan sikap yang sangat defensif dan kurang patut saat meladeni pertanyaan keluarga korban.

Alih-alih memberikan rangkulan empati dan transparansi informasi, manajemen rumah sakit dituding melontarkan kalimat yang menantang kuasa hukum untuk membawa persoalan kematian bocah N ke jalur hukum.

Dari pihak keluarga korban, perwakilan tim kuasa hukum FPAY, Purnomo Susanto didampingi Intan Nur Rahmawati mengecam keras sikap tersebut.

"Direktur RSUD Prambanan yang awalnya akan memberikan penjelasan yang baik ternyata berperilaku defensif dan melakukan tindakan yang tidak etis, bahkan menantang untuk proses hukum atas perkara meninggal dunianya Anak Naura Dwi Meydita Putri," ujar tim kuasa hukum FPAY dalam keterangan resminya, Rabu 10 Juni 2026.

Merasa hak-haknya diabaikan dan jalurnya buntu tanpa hasil yang nyaman, kuasa hukum FPAY langsung menyambut tantangan terbuka tersebut dengan melayangkan laporan pidana resmi ke Polda DI Yogyakarta pada Minggu, 17 Mei 2026.

Intervensi Pemerintah Daerah di Rumah Duka

Baca Juga:
Cara Sleman Racik Sejarah Jadi Hiburan Estetik Malam Hari

Sikap defensif dari pihak manajemen rumah sakit ini dinilai kontras dengan langkah persuasif yang kemudian diambil oleh pucuk pimpinan wilayah Sleman.

Kuasa hukum FPAY meyakini, apabila pimpinan daerah tidak turun tangan secara langsung mengintervensi kemacetan komunikasi ini, pihak manajemen rumah sakit tidak akan melunakkan ego birokrasinya.

Pada Minggu pagi, 17 Mei 2026, Bupati Sleman Harda Kiswaya memimpin langsung rombongan jajaran Pemkab Sleman dan manajemen rumah sakit untuk mendatangi rumah duka.

Di hadapan kedua orang tua mendiang N, mereka menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, sekaligus memberikan garansi bahwa polemik ini akan diselesaikan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, membenarkan adanya komitmen penuh dari pemerintah daerah untuk mengurai kasus ini tanpa ada yang ditutupi.

“Pemkab Sleman komitmen untuk mendukung penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama bagi keluarga korban. Saat ini, Pemkab Sleman masih melakukan evaluasi menyeluruh,” terang Hendra Adi.

Peran Mantan Direktur Rumah Sakit

Menariknya, dalam momentum takziah di rumah duka tersebut, muncul peran dari mantan Direktur RSUD Prambanan terdahulu, dr Wisnu Murti Yani. Kehadiran dr Wisnu yang datang menyusul rombongan Bupati dan Sekretaris Daerah menjadi sorotan karena ia mencoba mengambil alih fungsi komunikasi medis yang membeku.

Di hadapan keluarga korban dan kuasa hukumnya, dr Wisnu mencoba memberikan argumen pembelaan teknis mengenai kronologi sebelum korban meninggal dunia.

"Mantan Direktur RSUD Prambanan (dr. Wisnu) pada saat itu mencoba menjelaskan kepada kami dan keluarga bahwa tenaga medis melakukan proses sedasi sebelum  korban (N) dilakukan CT Scan dan itu dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," ungkap kuasa hukum FPAY dalam dokumen rilisnya.

Penjelasan dari mantan direktur tersebut langsung dimentahkan dan ditolak secara tegas oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai penjelasan lisan di rumah duka terkesan prematur dan tidak absah lantaran disampaikan di luar forum resmi tanpa disertai penyajian dokumen audit medis yang valid.

Kuasa hukum FPAY berpandangan, apabila rumah sakit ingin memberikan penjelasan ilmiah, hal tersebut wajib dipaparkan secara resmi dengan membuka rekam medis secara transparan, bukan sekadar pembelaan lisan di tengah suasana duka.

Tuntutan Pencopotan Jabatan Direktur

Hingga pertengahan Juni 2026, benturan kepentingan ini semakin merembet ke ranah operasional kelembagaan.

Tim kuasa hukum FPAY secara resmi melayangkan kekecewaannya yang mendalam karena drg Ratih Susila beserta seluruh oknum tenaga medis yang terlibat dalam pusaran kasus kematian bocah N diketahui masih aktif memegang jabatan struktural dan fungsional di RSUD Prambanan.

Kuasa hukum FPAY mendesak Pemkab Sleman untuk segera menonaktifkan sementara drg Ratih Susila dari kursi Direktur RSUD Prambanan beserta jajaran perawat dan dokter yang bertugas.

Langkah penonaktifan ini dipandang penting demi menjamin objektivitas mutlak, sehingga proses investigasi hukum oleh kepolisian tidak dibayangi oleh potensi intervensi jabatan atau pengondisian barang bukti di internal rumah sakit.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pola manajemen komunikasi RSUD Prambanan di bawah kepemimpinan drg Ratih Susila yang dinilai mempermainkan psikologis keluarga korban yang sedang berkabung.

Pihak rumah sakit tercatat sempat mengirimkan undangan pertemuan penjelasan medis atau family conference secara mendadak.

Kejadian paling mencolok berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, di mana pesan digital berisi undangan dari pihak humas baru diterima oleh keluarga pada pukul 11.39 WIB, padahal agenda pertemuan fisik di Aula Bima RSUD Prambanan dijadwalkan bergulir pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Kuasa hukum FPAY menilai pola manajemen operasional seperti ini sangat tidak etis karena menempatkan institusi pelayanan publik seolah-olah ingin dilayani, bukan melayani keluarga yang sedang berduka.

Langkah Audit Pemerintah Daerah

Di koridor birokrasi, Pemkab Sleman menjelaskan bahwa proses evaluasi sebenarnya bergulir sangat cepat secara simultan pascakejadian akhir April lalu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Hendra Adi, manajemen rumah sakit telah menguji kasus ini melalui beberapa lapis pemeriksaan, mulai dari audit medis internal pada 29 April, audit etik internal pada 21 Mei, hingga koordinasi tingkat tinggi bersama jajaran Pemkab Sleman pada awal Juni.

Puncaknya, pada Rabu, 3 Juni 2026, Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi jalannya audit medis eksternal yang melibatkan instansi independen tepercaya, seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), serta Tim Bantuan Hukum IDI wilayah Sleman dan DIY.

Meskipun rentetan audit internal dan eksternal bentukan birokrasi tersebut terus berjalan, kubu hukum keluarga mengingatkan semua pihak agar tidak terkecoh.

Tim kuasa hukum FPAY mengingatkan anggota DPRD Kabupaten Sleman agar tidak membiarkan diri mereka dininabobokan oleh klaim kepatuhan prosedur operasional standar atau SOP yang diajukan oleh direksi rumah sakit.

Kuasa hukum FPAY menggarisbawahi bahwa mengacu pada Pasal 274 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, standar operasional internal rumah sakit barulah satu indicator normatif.

Rumah sakit tetap harus mempertanggungjawabkan tiga pilar besar lainnya di hadapan hukum, yaitu Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan pemenuhan Etika Profesi yang nyata.

Pemkab Sleman sendiri berjanji akan bersikap kooperatif penuh dengan penyidik kepolisian dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Hendra Adi menegaskan bahwa seluruh hasil evaluasi birokrasi ini nantinya akan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku demi mencapai keadilan bagi semua pihak.

“Seluruh hasil evaluasi dan proses yang sedang berjalan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami masih menunggu hasil investigasi medis. Kami mendukung upaya penyelidikan kasus ini benar-benar dilakukan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan,” jelas Hendra Adi menyampaikan sikap Pemkab Sleman.

Desakan Investigasi Ilmiah

Kini, di tengah laporan tertulis dari pihak keluarga yang menyebutkan berkas salinan rekam medis otentik belum kunjung diserahkan oleh pihak manajemen rumah sakit, tumpuan keadilan sepenuhnya bergeser ke pundak penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Melalui pernyataan resminya, tim kuasa hukum FPAY dalam kasus ini yang terdiri dari Purnomo Susanto, Purnomo Ari Wibowo, Bowo Laksono, dan Intan Nur Rahmawati mendesak aparat kepolisian untuk bergerak agresif menerapkan metode scientific investigation atau penyidikan ilmiah demi mengamankan barang bukti sebelum terjadi manipulasi data.

Penyidik didorong untuk segera mengamankan dan menyita seluruh aset digital vital di RSUD Prambanan. Bukti krusial yang dikejar oleh tim kuasa hukum FPAY meliputi rekaman kamera pengawas CCTV di instalasi radiologi dan koridor darurat, catatan jejak digital audit trail pada berkas Rekam Medis Elektronik (RME) beserta log perubahannya.

Kemudian manifes log farmasi mengenai kode batch serta dosis obat sedasi yang disuntikkan, hingga rekaman pemantauan tanda-tanda vital menyeluruh saat tim medis mengaktifkan status darurat resusitasi jantung dan paru atau Code Blue terhadap bocah N. (*)