KETIK, PROBOLINGGO – Niat hati mencari teman bergaul lewat aplikasi MiChat, seorang pemuda asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo justru berakhir apes.
Bukannya bertemu perempuan yang diajak janjian, pemuda 19 tahun berinisial MY itu malah memergoki penghuni rumah asli hingga diteriaki maling.
Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Kamis malam, 14 Mei 2026.
Peristiwa bermula ketika MY diduga membuat janji temu dengan seorang perempuan melalui layanan Open BO di aplikasi MiChat.
Setelah menerima titik lokasi, MY langsung menuju alamat yang dikirimkan kepadanya sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Pesantren Nurul Jadid Kukuhkan 15 Tim Pewarta Putri untuk Perkuat Syiar JurnalistikNamun setibanya di lokasi, MY diduga gegabah karena langsung masuk ke sebuah rumah yang pintunya dalam kondisi tidak terkunci.
Ia bahkan membuka salah satu pintu kamar di dalam rumah tersebut dengan dugaan tempat itu merupakan lokasi pertemuannya.
Penghuni rumah yang terkejut langsung berteriak histeris karena merasa ada orang asing masuk ke area pribadinya.
Teriakan itu kemudian mengundang perhatian warga sekitar.
Baca Juga:
Pavingisasi Program TMMD ke-128 Kodim 0820 Probolinggo Bikin Lingkungan Jadi Rapi, Warga Brabe CeriaSadar telah salah masuk rumah, MY berusaha melarikan diri.
Namun warga yang sudah terlanjur emosi segera mengepungnya karena menduga ia merupakan pelaku pencurian atau tindak kriminal.
“Warga sempat emosi karena ada orang asing tiba-tiba masuk rumah dan buka pintu kamar. Beruntung segera diamankan sebelum massa bertindak lebih jauh,” ujar seorang saksi di lokasi kejadian.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, warga kemudian menyerahkan MY kepada pihak kepolisian.
Di hadapan petugas, MY akhirnya mengakui alasan dirinya memasuki rumah tersebut.
Polisi kemudian melakukan mediasi antara MY dan pemilik rumah.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Merdhania Pravita Shanty, mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
“Sudah dimediasi dan kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai,” ujar Iptu Vita, Jumat, 15 Mei 2026.
Sebagai bagian dari penyelesaian, MY diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi keteledoran serupa di kemudian hari.(*)