KETIK, KEDIRI – Peraturan Daerah (Perda) soal Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Kediri resmi ditetapkan. Pengesahan regulasi anyar itu sebagai komitmen Pemkot Kediri dalam upaya menggenjot pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas hidup warga secara berkelanjutan dan menjaga nilai sejarah untuk mendorong pengembangan pariwisata daerah yang berdaya saing.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengatakan, di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika perkembangan kota, upaya pelestarian cagar budaya memerlukan landasan hukum yang kuat. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan.
"Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan," kata Mbak Wali.
Selain sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mbak Wali menyebut Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya lokal sebagai modal pembangunan daerah.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya yang dilakukan secara masif diharapkan mampu mendukung penguatan karakter masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan kebudayaan, serta mendorong pengembangan pariwisata budaya yang berdaya saing dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Baca Juga:
Waspada El Nino Godzila! BPBD Kota Kediri dan BMKG Dhoho Perkuat Mitigasi Dampak KekeringanTerkait Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas, Mbak Wali menjelaskan bahwa konsep kota cerdas bukan semata-mata penerapan teknologi digital, melainkan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan inovasi, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.
"Keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi sangat penting sebagai landasan hukum dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, koordinasi, serta penyelenggaraan program kota cerdas secara terpadu dan berkesinambungan," jelasnya.
Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat memperkuat daya saing Kota Kediri melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi tetap harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan data, keamanan informasi, inklusivitas, serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menyambut baik langkah taktis ini sebagai lompatan besar bagi Kota Kediri yang mampu menyandingkan modernisasi dan akar budaya. Yaitu menuju smart city untuk mempermudah layanan masyarakat tanpa mengabaikan sejarah yang membentuk Kota Kediri.
Baca Juga:
Persik Kediri Berburu Bibit Unggul untuk EPA 2026, Proyeksi Jangka Panjang hingga Timnas"Dengan adanya dua Perda itu diharapkan dapat memacu Kota Kediri menjadi kota yang cerdas, baik sumber daya manusianya maupun lingkungannya," kata Kak Edo, sapaan akrabnya. (*)