KETIK, JAKARTA – Pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diperketat pada Rabu (8/7/2026) malam. Puluhan aparat berseragam loreng yang menyerupai prajurit TNI terlihat berjaga di rumah yang berada di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, lebih dari satu regu personel bersiaga di sekitar rumah bercat putih tersebut. Sejumlah aparat tampak membawa senjata laras panjang dan menjaga akses masuk utama, sementara personel lainnya berjaga di area depan rumah maupun beristirahat di halaman.

Pengamanan tidak hanya melibatkan aparat berseragam. Sejumlah pria berpakaian sipil dengan postur tegap juga tampak berada di sekitar lokasi. Di dalam kompleks rumah, aktivitas terlihat lebih ramai dari biasanya karena sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus hilir mudik mengenakan seragam berwarna merah.

Penjagaan ekstra itu menyita perhatian warga dan pengguna jalan di kawasan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan spesifik di balik peningkatan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah.

Pengamanan tersebut berlangsung setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Baca Juga:
Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek strategis dan perusahaan pelat merah. Totok juga menyebut perkara dugaan korupsi pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera turut menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut.

Secara keseluruhan, polisi menggeledah delapan lokasi dalam rangkaian penyidikan. Selain Cafe de'Clan Signature, penyidik juga mendatangi Poin Money Changer untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi penegakan hukum dapat berujung pada proses pidana.

Baca Juga:
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, PN Jaksel Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah

"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai obstruction of justice atau perbuatan merintangi proses penyidikan perkara korupsi, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.

Peristiwa penggeledahan di Cipete juga mengingatkan kembali pada insiden yang pernah dialami Febrie Adriansyah pada 19 Mei 2024. Saat itu, ia diduga menjadi korban penguntitan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri ketika berada di sebuah kafe di kawasan Cipete.

Lokasi tersebut merupakan tempat yang sama dengan Cafe de'Clan Signature saat ini, yang sebelumnya dikenal dengan nama Gontran Cherrier. Berdasarkan keterangan dua narasumber yang mengetahui peristiwa tersebut, Febrie sedang makan malam di restoran tersebut sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB ketika menyadari dirinya diduga sedang dipantau.

Insiden itu sempat memicu ketegangan antarlembaga penegak hukum sebelum situasi kembali mereda. Kini, munculnya penggeledahan di lokasi yang sama disertai pengamanan ketat di rumah Febrie kembali menjadi sorotan publik. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai pelibatan aparat TNI dalam pengamanan kediaman Jampidsus. (*)