KETIK, PACITAN – RSUD dr. Darsono Pacitan resmi menjadi bagian dari jejaring Program Pengampuan Layanan Jantung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Bergabungnya rumah sakit milik Pemkab Pacitan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengampuan Layanan Jantung dan Pembuluh Darah yang digelar di RSUD dr. Haryoto, Kabupaten Lumajang, Senin, 29 Juni 2026.
Direktur RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Johan Tri Putranto, hadir bersama pimpinan 38 rumah sakit lainnya yang tergabung sebagai rumah sakit jejaring pengampuan layanan jantung di Jawa Timur.
Menurut dr. Johan, bergabungnya RSUD dr. Darsono dalam program nasional tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jantung bagi masyarakat Pacitan.
"Tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jantung dan pembuluh darah serta penyelenggaraan peningkatan SDM tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Tak Lagi Parkir di Dinas, Setoran Retribusi Wisata Pacitan Kini Dipangkas Satu JalurMelalui program tersebut, pemerintah mempercepat integrasi layanan kesehatan melalui penguatan jejaring rumah sakit di Provinsi Jawa Timur, khususnya pada layanan jantung dan pembuluh darah.
Dalam skema pengampuan tersebut, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita bertindak sebagai rumah sakit koordinator nasional.
Sementara untuk wilayah Jawa Timur, pendampingan dilakukan oleh RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan RSUD dr. Saiful Anwar Malang sebagai rumah sakit pengampu regional.
Melalui kolaborasi ini, RSUD dr. Darsono akan memperoleh pendampingan dalam pengembangan layanan jantung, mulai dari peningkatan kompetensi dokter spesialis, tenaga keperawatan, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga:
Usai PKL Ditata, Dishub Pacitan Akui Belum Ada Penataan Khusus Parkir di Alun-alunSelain itu, penguatan sistem pelayanan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan pasien penyakit jantung dan pembuluh darah di Kabupaten Pacitan.
Diketahui, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA), serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1619/2026 tentang Rumah Sakit Pengampu Regional.
Program pengampuan juga menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan kesehatan spesialistik yang dicanangkan Kemenkes agar masyarakat di daerah memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat, berkualitas, dan sesuai standar nasional tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit di kota besar.
Daftar Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Layanan Jantung Jatim: