KETIK, PACITAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pasar Minulyo yang menyeret sejumlah pegawai Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, potensi kerugian daerah dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp450 juta.

Tak hanya itu, salah satu pihak yang diduga terlibat juga dikabarkan sempat mangkir dari pekerjaan atau menghilang saat mengetahui akan dilakukan proses pemeriksaan. 

Kepala Inspektorat Pacitan, Mahmud, mengatakan saat ini pihaknya masih merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan retribusi Pasar Minulyo. 

Karena itu, pihaknya belum bersedia mengungkap nominal kerugian yang ditemukan selama proses audit.

Baca Juga:
Jalan Pringkuku-Pelem Pacitan Rusak dalam Hitungan Tahun, Warga Sebut Kualitasnya Tak Awet

"Sementara belum bisa kita sebutkan," kata Mahmud saat dikonfirmasi Ketik.com, Kamis, 23 Juli 2026.

Mahmud menjelaskan, apabila dalam LHP nantinya ditemukan adanya kerugian daerah, pihak yang bertanggung jawab akan diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah.

"Ini kan dalam proses penyelesaian pelaporan. Nanti kalau ditemukan indikasi kerugian negara, sesuai mekanisme yang ada di Inspektorat, kita tunggu 60 hari setelah selesainya Laporan Hasil Pemeriksaan untuk dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Para pihak terkait juga telah dimintai keterangan.

Baca Juga:
Cari Lokasi Paling Layak, Proyek PLTA Pumped Storage 1.000 MW Pacitan Masuk Tahap Kajian

"Sementara tidak ada kendala, masing-masing yang kita periksa sudah kooperatif untuk melaksanakan tahapan pemeriksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Disdagnaker Pacitan, Acep Suherman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pegawainya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pasar Minulyo.

Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

Awalnya, terdapat lima orang yang dimintai keterangan, terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai koordinator retribusi Pasar Minulyo dan empat pegawai paruh waktu.

Namun, dalam perkembangannya, jumlah pihak yang dimintai keterangan bertambah menjadi enam orang.

Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan pengelolaan retribusi penyewaan kios dan lapak yang berlangsung sejak tahun 2024. 

Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian dana telah dikembalikan oleh pihak terduga sehingga nilai yang belum dikembalikan diperkirakan masih menyisakan sekitar Rp200 juta.

Namun demikian, seluruh angka tersebut masih menunggu hasil resmi LHP yang saat ini tengah difinalisasi.

Selain penyelewengan retribusi, terduga juga disebut ikut terseret dalam dugaan praktik jual beli kios Pasar Minulyo.(*)